Sawit Milik Warga Panai Tengah Dirusak Mafia Tanah, Petani Rugi Miliaran Rupiah

Lokasi tanaman sawit milik warga Panai Tengah yang diduga dirusak mafia tanah.

RADARINDO.co.id – Labuhanbatu : Ribuan batang tanaman sawit milik warga di Dusun III, Desa Telaga Suka, Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Labuhanbatu, Sumut, dilaporkan dirusak menggunakan alat berat.

Perusakan tanaman sawit yang diduga melibatkan oknum mafia tanah itu dinilai bukan hanya menghancurkan sumber penghidupan masyarakat, tetapi juga menjadi ancaman serius terhadap program ketahanan pangan nasional yang terus digaungkan Presiden Prabowo Subianto.

Baca juga: Polres Labusel Gagalkan Transaksi Narkoba, Dua Pria dan BB Sabu Diamankan

Ahmad Dahri Sani, selaku kuasa masyarakat sekaligus korban, mengecam keras aksi brutal tersebut dan mendesak aparat penegak hukum segera bertindak tegas tanpa pandang bulu.

Ia menilai, pembiaran terhadap praktik mafia tanah hanya akan memperparah penderitaan para petani kecil yang selama ini berjuang mempertahankan lahannya.

“Kalau mafia tanah dibiarkan merusak tanaman rakyat seenaknya, bagaimana program ketahanan pangan Presiden Prabowo bisa berjalan?. Petani dihancurkan, lahan dirampas, tanaman dirusak. Negara tidak boleh kalah,” tegas Ahmad Dahri Sani kepada wartawan, Rabu (20/5/2026).

Kasus pengerusakan itu resmi dilaporkan ke Polsek Panai Tengah dengan Nomor: LP/B/68/V/2026/SPKT/POLSEK PANAI TENGAH/POLRES LABUHANBATU/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 7 Mei 2026.

Menurutnya, peristiwa bermula pada Selasa, 5 Mei 2026 sekitar pukul 15.30 WIB. Saat itu Ahmad Dahri Sani mendapat informasi dari grup WhatsApp (WA) bahwa terdapat dua unit alat berat jenis beko sedang beroperasi merusak tanaman sawit miliknya dan milik para petani lainnya di Dusun III Desa Telaga Suka.

Mendapat kabar tersebut, Ahmad bersama sejumlah petani langsung menuju lokasi. Disana, mereka menemui pengawas pengerjaan berinisial NU dan AM. Kepada para petani, keduanya mengaku hanya menjalankan perintah atau disuruh seseorang berinisial TW alias Awi.

Meski ‘pembunuhan’ terhadap tanaman sawit berusia muda itu sempat terhenti setelah diprotes warga, namun aksi pengerusakan kembali dilanjutkan. Akibatnya, ribuan batang sawit milik masyarakat rusak berat dan para petani diperkirakan mengalami kerugian mencapai Rp3,125 miliar.

Baca juga: Jadi Pengedar Sabu, Ipit Diringkus Personel Polres Binjai

Ahmad Dahri Sani menegaskan bahwa dirinya memiliki dasar penguasaan lahan yang sah sebagaimana surat keterangan dari Kepala Desa Telaga Suka Muhammad Yusuf Sanawi Nomor: 593.83/256/1512/TS/2021.

Tak hanya dirinya, sejumlah warga lain juga turut menjadi korban dalam aksi tidak terpuji tersebut. Diantaranya Budi Hasibuan, Hairinsyah, Candra Ruzman, Ahmad Junaidi, Parsaoran Marpaung, Said Muhammad Muslim, Ahmad Pauji Mas, Kuwato, dan Yusran Efendi.

Para korban telah memberikan kuasa kepada Ahmad Dahri Sani untuk mengurus persoalan hukum dan melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke pihak kepolisian. Masyarakat meminta aparat kepolisian, khususnya Polda Sumut dan Polres Labuhanbatu, tidak lamban menangani perkara ini. (KRO/RD/Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *