Polres Sergai Ringkus Dua Pria Terkait Kepemilikan Sabu di Sei Rampah

Tersangka kepemilikan narkoba.

RADARINDO.co.id – Sergai : Tim Sat Res Narkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai) meringkus dua pria berinisial H alias A (40) dan WR alias W (34) atas dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu di Simpang Alitoa, Dusun VI, Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah, Kamis (28/5/2026).

Penangkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait adanya lokasi yang kerap dijadikan tempat transaksi sekaligus konsumsi narkoba. Berbekal informasi tersebut, tim melakukan penyelidikan intensif hingga berhasil mengidentifikasi para pelaku.

Baca juga: PT Sompo Insurance Tak Bayar Hak Nasabah, Pemerintah Didesak Cabut Izin Usaha

Saat dilakukan penghadangan di lokasi kejadian, petugas melihat pelaku W sempat membuang sebuah plastik klip transparan ke jalan. Setelah diperiksa, plastik tersebut ternyata berisi serbuk putih diduga narkotika jenis sabu seberat 0,17 gram.

Kasat Narkoba Polres Sergai, AKP Erikson David, S.H., M.H, menjelaskan bahwa kedua pelaku mengaku membeli sabu tersebut secara patungan seharga Rp50.000 dari seseorang di kawasan Kampung Pon.

“Kedua pelaku mengakui barang haram tersebut dibeli untuk dikonsumsi bersama. Rencana mereka gagal setelah tim kami bergerak cepat melakukan penghadangan di tengah perjalanan,” ujar Kasatres Narkoba, Sabtu (30/5/2026).

Atas perbuatannya, kedua pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika subs Pasal 609 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP (KUHP Baru) yang disesuaikan melalui UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Sementara, Kasi Humas Polres Sergai, AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika tanpa pandang bulu. Hal ini sejalan dengan arahan Kapolda Sumut sebagai wujud nyata dalam menjaga keamanan wilayah.

Baca juga: Bank Sumut Dukung Lahirnya Bintang Sepakbola Masa Depan Indonesia

“Kami terus berupaya menciptakan wilayah hukum Polres Sergai yang bersih dari penyalahgunaan narkoba. Dalam setiap pelaksanaan tugas untuk selalu berintegritas dan humanis dalam melayani masyarakat,” tegasnya.

Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti berupa satu paket sabu dan satu unit sepedamotor bernopol BK 4583 XL telah diamankan di Mapolres Sergai guna menjalani proses hukum lebih lanjut. (KRO/RD/Mimah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *