RADARINDO.co.id – Sragen : Seorang emak-emak berinisial YKS (44), warga Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, nekat menyeludupkan narkoba jenis sabu ke Lapas Kelas IIA Sragen, Selasa (26/5/2026) lalu.
Ironisnya, perempuan yang berprofesi sebagai Ibu Rumahtangga (IRT) itu tega membawa anaknya saat menyeludupkan barang haram tersebut guna mengelabui petugas. Aksi itu dilakukan YKS saat hendak membesuk sang suami yang tengah menjalani masa tahanan.
Baca juga: Begal Petugas Imigrasi, 2 Remaja Divonis 8 Tahun Penjara
Bahkan, untuk mengelabui petugas sipir, YKS menyembunyikan barang haram tersebut di dalam celana dalamnya. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara oleh pihak kepolisian, YKS mengaku nekat menjadi kurir narkoba lantaran tergiur dengan iming-iming materi.
Pelaku dijanjikan akan menerima upah sebesar Rp1 juta jika berhasil meloloskan dan mengantarkan barang terlarang itu kepada suaminya di dalam lapas.
Kapolres Sragen, AKBP Dewiana Syamsu Indyasari, melalui KBO Satresnarkoba, Iptu Setiya Permana mengatakan, pelaku menerima tawaran dari seseorang untuk menjadi kurir pengantar narkoba ke dalam Lapas Sragen.
“YKS dijanjikan kompensasi atau upah pengiriman sebesar Rp1 juta jika barang tersebut berhasil masuk ke tangan suaminya yang berada di Lapas Sragen,” kata Setiya saat memberikan keterangan kepada awak media, Jum’at (29/5/2026) lalu.
Dari hasil pemeriksaan, pembayaran rencananya akan diserahkan oleh salah satu rekan suami YKS yang saat ini berada di luar jaringan pemasyarakatan.
YKS mengaku bahwa dirinya tidak mengetahui secara detail peta jaringan tersebut dan hanya bertindak sebagai kurir pengantar. Sebelum bertolak ke Sragen, YKS terlebih dahulu mengambil paket narkoba tersebut di wilayah Kabupaten Sukoharjo atas perintah seseorang.
“Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka YKS yang sehari-hari berprofesi sebagai ibu rumahtangga ini mengaku hanya bertindak sebagai kurir pengantar, perjalanan barang tersebut dimulai dari wilayah Kabupaten Sukoharjo, tempat dimana YKS diperintahkan untuk mengambil paket terlarang tersebut,” ungkap Setiya.
Guna memuluskan aksinya dan meminimalkan kecurigaan petugas Lapas Sragen, YKS menyusun siasat dengan membawa anaknya yang masih kecil dalam perjalanan tersebut. Pelaku memilih menggunakan transportasi umum agar terlihat seperti pembesuk biasa pada umumnya.
“Dari Sukoharjo, pelaku menumpang bus umum menuju Lapas Sragen dengan turut membawa anaknya yang masih kecil guna menyamarkan tujuannya agar tampak seperti pembesuk biasa,” papar Setiya.
Baca juga: Polisi Temukan Bangunan Baru di Jermal, Diduga untuk Operasi Narkoba
Kini, YKS beserta sejumlah barang bukti berupa sabu dan obat-obatan terlarang telah diamankan di Mapolres Sragen untuk menjalani proses hukum dan penyelidikan lebih lanjut.
Satresnarkoba Polres Sragen juga tengah mendalami sejauhmana keterlibatan pihak lain dalam kasus penyeludupan narkoba ini, termasuk memeriksa status dan peran suami YKS yang berada di dalam tahanan.
Hingga saat ini, pihak kepolisian terus melakukan pengembangan kasus secara intensif guna membongkar asal-usul narkoba, melacak keberadaan rekan suami pelaku di luar lapas, serta mengungkap aktor intelektual yang mengatur alur pengiriman barang haram tersebut. (KRO/RD/KP)







