Sumut  

Kebijakan Pemprov Sumut ‘Sulap’ Aula Jadi Lapangan Bola Dipersoalkan

Aula Pemprov Sumut ‘disulap’ jadi lapangan bola.

RADARINDO.co.id – Medan : Kebijakan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) ‘menyulap’ aula menjadi lapangan sepakbola, menuai sorotan sejumlah pihak. Aktivitas bermain sepakbola di dalam Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumut juga sempat viral di medsos.

Kebijakan Pemprov Sumut tersebut dibandingkan dengan di Koja, Jakarta Utara. Dimana, di Koja lapangan sepakbola berubah menjadi danau akibat persoalan tata ruang dan drainase.

Baca juga: Dinilai Hamburkan Uang Miliaran, Penyelenggaraan GEMES 2026 Diprotes

“Di Jakarta lapangan bola berubah menjadi danau, kita semua prihatin karena masyarakat kehilangan fasilitas olahraga akibat persoalan tata ruang dan lingkungan. Sementara di Sumut justru muncul fenomena sebaliknya, aula resmi milik pemerintah berubah menjadi lapangan sepakbola. Ini menuai protes masyarakat karena dinilai tidak etis,” kata Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU), Azhari AM Sinik, di Medan, Senin (29/6/2026).

Menurut Azhari, peristiwa di Jakarta terjadi karena faktor teknis dan lingkungan. Lapangan di kawasan Koja terendam akibat hilangnya daerah resapan air, buruknya sistem drainase, serta perubahan tata guna lahan sehingga air hujan tidak dapat mengalir dengan baik.

Berbeda dengan itu, penggunaan Aula Raja Inal Siregar sebagai arena bermain sepakbola diduga dilakukan dalam rangka euforia menyambut Piala Dunia. Namun, menurut LIPPSU, alasan tersebut justru menimbulkan pertanyaan publik.

“Kalau memang alasannya untuk menyambut euforia Piala Dunia, kami memahami antusiasme masyarakat terhadap sepakbola. Tetapi pertanyaannya, mengapa harus menggunakan Aula Pemprov Sumut yang merupakan fasilitas resmi pemerintahan?. Bukankah masih banyak tempat yang lebih tepat seperti lapangan sepakbola, stadion, atau fasilitas olahraga lainnya?,” ujar Azhari.

Yang dipersoalkan LIPPSU bukan semangat menyambut Piala Dunia, melainkan pilihan lokasi kegiatan.

“Euforia sepakbola itu hal yang wajar. Tetapi gedung pemerintahan dibangun menggunakan uang rakyat untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik. Karena itu, penggunaannya harus tetap memperhatikan fungsi, etika, dan kepatutan agar tidak menimbulkan persepsi bahwa aset negara dipakai untuk kepentingan di luar fungsi utamanya,” katanya.

Azhari mengatakan, sepanjang penelusuran LIPPSU, pihaknya belum menemukan peristiwa serupa di Indonesia maupun di berbagai negara, yakni aula utama kantor pemerintahan dipakai menjadi lapangan sepakbola dan videonya dipublikasikan ke media sosial.

“LIPPSU memprotes karena kami menilai penggunaan aset pemerintah harus tetap menjaga etika, kewibawaan lembaga, serta rasa kepatutan di mata masyarakat. Yang dipersoalkan masyarakat bukan sepakbolanya, melainkan mengapa aula resmi Pemprov dijadikan lapangan sepakbola. Itu yang perlu dijelaskan kepada publik,” tegasnya.

Baca juga: LIPPSU Tolak Pelaksanaan Rakernas APEKSI di Medan

LIPPSU meminta Pemerintah Provinsi Sumatera Utara memberikan penjelasan resmi kepada masyarakat mengenai penggunaan Aula Raja Inal Siregar tersebut, termasuk status kegiatan, pihak yang memberikan izin, serta dasar pemanfaatan fasilitas negara untuk aktivitas tersebut.

“Hingga saat ini belum ada penjelasan resmi dari Pemprov Sumut mengenai video yang sempat beredar tersebut. Penjelasan diperlukan agar tidak menimbulkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat,” ujar Azhari.

LIPPSU berharap, Pemprov Sumut segera memberikan klarifikasi resmi sehingga polemik ini tidak terus berkembang dan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan aset pemerintah tetap terjaga. (KRO/RD/Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *