RADARINDO.co.id – Simalungun : Kebijakan pihak PT PLN (Persero) yang membebankan seluruh biaya relokasi tiang listrik, gardu distribusi, dan jaringan kepada masyarakat pemohon, menuai protes dan dipertanyakan.
Hal tersebut dialami Anim Sinaga, salah seorang warga Nagori Margomulyo, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun. Dimana, Anim yang mengajukan permohonan pemindahan tiang listrik dari depan rumahnya, malah dibebankan biaya relokasi.
Anim mengaku, keberadaan tiang listrik dan gardu distribusi PLN yang berada tepat di depan rumahnya telah mengganggu kenyamanan, akses keluar masuk rumah, serta rencana penataan bangunan miliknya.
Baca juga: Bea Cukai Teluk Nibung Musnahkan BMMN Senilai Rp1 Miliar Lebih
Selain itu, tiang listrik milik PLN tersebut juga berada diatas lahan miliknya. Hal itu dibuktikan dari Surat Keterangan Tanah (SKT) yang dimilikinya. Anim siap menunjukkan SKT tersebut apabila diperlukan dalam proses verifikasi.
Menurut Anim, sebelum menerima balasan dari PLN, dirinya telah mengikuti seluruh prosedur yang ditentukan. Beberapa pekan lalu, permohonan relokasi fasilitas kelistrikan tersebut disampaikan langsung ke Kantor PT PLN (Persero) ULP Perdagangan melalui adiknya, Kurnia Sinaga, yang juga Kepala Biro media KOREKSI.co Group RADARINDO.co.id diwilayah Simalungun Atas.
“Kami sudah mengikuti prosedur yang diminta PLN. Berkas permohonan telah kami antar langsung ke kantor ULP Perdagangan. Harapan kami ada solusi yang tidak memberatkan masyarakat, apalagi tiang dan gardu itu berada di atas tanah milik kami,” ujar Anim Sinaga, kepada media, Rabu (01/7/2026).
Berdasarkan surat balasan PT PLN (Persero) UID Sumut UP3 Pematangsiantar ULP Perdagangan Nomor 0087/DIS.01.01/F08060400/2026 tertanggal 30 Juni 2026, permohonan relokasi pada prinsipnya dapat disetujui. Namun, seluruh biaya pekerjaan, baik yang bersifat teknis maupun nonteknis, menjadi tanggungjawab pemohon.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa pemohon diwajibkan menunjuk kontraktor listrik, membiayai pekerjaan pemindahan utilitas PLN, menyediakan lokasi baru yang memenuhi persyaratan teknis, serta menanggung biaya akibat energi listrik yang tidak terjual selama proses pemadaman berlangsung.
Selain itu, seluruh pekerjaan tetap harus mengikuti desain dan spesifikasi teknis yang ditetapkan PLN serta berada di bawah supervisi pihak PLN.
Ketentuan tersebut dinilai memberatkan pihak keluarga Anim Sinaga. Mereka mempertanyakan dasar kebijakan yang mewajibkan masyarakat menanggung seluruh biaya relokasi. Terlebih lagi, fasilitas tersebut berdiri diatas tanah milik pribadi yang dibuktikan dengan SKT.
Baca juga: Tambang Emas Ilegal di Hutabargot Bebas Operasi, Pemilik Diduga Setor ‘Upeti’
Dari pantauan di lokasi, keberadaan gardu distribusi beserta dua tiang listrik milik PLN tersebut memang tepat berdiri didepan rumah Anim Sinaga. Posisi gardu dan tiang tersebut berada sangat dekat dengan halaman rumah sehingga dinilai mengurangi ruang pemanfaatan lahan dan mengganggu akses menuju bangunan.
Anim berharap, pihak PT PLN dapat meninjau kembali kebijakan tersebut dengan mempertimbangkan kondisi masyarakat serta memberikan solusi yang lebih berpihak kepada warga.
Hingga berita ini dipublikasikan, pihak PT PLN (Persero) ULP Perdagangan belum memberikan keterangan resmi terkait dasar kebijakan pembebanan biaya relokasi tersebut. (KRO/RD/Tim)







