RADARINDO.co.id – Langkat : Pihak penggugat mengapresiasi dan menyambut baik putusan perkara Nomor 92/Pdt.G/2025/PN Stb yang dikabulkan Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Stabat.
Dalam putusannya, Majelis Hakim PN Stabat menyatakan eksepsi Tergugat I Konvensi, Tergugat III Konvensi, dan Tergugat IV Konvensi ditolak seluruhnya, serta mengabulkan gugatan Suhatman Jambak selaku Penggugat Konvensi.
Majelis Hakim menyatakan, Suhatman Jambak adalah pemilik sah tanah dan bangunan ruko Toko Emas Selamat di Jalan Sudirman nomor 23 Kelurahan Brandan Timur, Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat, sesuai dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 700/Brandan Timur.
Baca juga: Hari Bhayangkara ke-80, Presiden Tekankan Transformasi Polri Hadapi Tantangan Global
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim PN Stabat juga menyatakan, perbuatan Narlis selaku Tergugat I Konvensi, Tergugat II Konvensi dan Tergugat IV Konvensi (KPKNL Cabang Medan) adalah perbuatan melawan hukum dan tidak dapat dijadikan pengganti hutang Tergugat II Konvensi.
Selanjutnya menyatakan Risalah Lelang Nomor 320/02.01/2025-01 tanggal 9 Juli 2025 tidak mempunyai kekuatan hukum dan memerintahkan Tergugat Konvensi untuk tidak memproses balik nama Sertifikat Hak Milik Nomor 700/Brandan Timur atas nama Suhatman Jambak ke nama Tergugat III Konvensi dalam hal ini Rizki Mukhtar.
Pernyataan ini disampaikan oleh Kuasa Hukum Suhatman Jambak, Dongan Nauli Siagian SH MH, didampingi Haris Dermawan, SH MH, Satria Adiguna SH, dan Bayu Subronto SH dari Kantor Hukum Pelita Konstitusi Medan, Selasa (30/6/2026) di depan Kantor Pengadilan Negeri Stabat.
“Tim Pengacara/Advokat Kantor Hukum Pelita Konstitusi Medan melalui media ini menyampaikan apresiasi kepada Majelis Hakim perkara 92/Pdt.G/2025/PN Stb, yakni Hakim Nopika Sari Aritonang SH M.Kn, Muhammad Ilham SH MH dan Khairul Umam Syamsuyar SH MH yang telah memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini secara objektif, independen, dan berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan,” ujar Dongan.
Menurut Dongan, putusan tersebut merupakan bentuk nyata bahwa lembaga peradilan tetap menjadi tempat bagi masyarakat untuk mencari keadilan dan memperoleh kepastian hukum.
“Kami mengucapkan terimakasih dan apresiasi kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Stabat yang telah memberikan putusan berdasarkan hukum dan fakta yang terungkap di persidangan. Putusan ini menunjukkan bahwa keadilan masih dapat diperoleh melalui proses peradilan yang jujur dan profesional,” ujar Dongan
Ia menegaskan bahwa putusan tersebut bukan sekadar kemenangan bagi diri dan timnya, tetapi juga menjadi pelajaran penting bahwa setiap sengketa harus diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku dan menghormati proses peradilan.
Pada kesempatan itu, Suhatman Jambak juga mengajak seluruh pihak untuk menghormati putusan pengadilan dan menjadikan momentum untuk memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.
Baca juga: Polres Tanjungbalai Gelar Upacara dan Syukuran Hari Bhayangkara ke-80
“Kami percaya bahwa putusan pengadilan yang dilaksanakan dengan baik akan memberikan kepastian hukum dan menciptakan rasa keadilan bagi kami para pencari keadilan,” ucap Suhatman Jambak.
Diharapkan, putusan tersebut dapat menjadi cerminan bahwa prinsip kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan tetap menjadi dasar utama dalam setiap proses penegakan hukum di Indonesia.
“Pengadilan adalah benteng terakhir pencari keadilan. Ketika putusan dijatuhkan berdasarkan hukum dan hati nurani, maka kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan akan semakin kuat,” tutup Suhatman Jambak. (KRO/RD/Tim)







