RADARINDO.co.id – Binjai : Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai menangkap seorang pria berinisial RAR (26) yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu, di Jalan Ir. H. Juanda Kelurahan Mencirim Kecamatan Binjai Timur, Kamis (02/7/2026) lalu.
“Komitmen pemberantasan narkoba ini terus ditunjukkan polres Binjai, melalui operasi under cover oleh sat narkoba sehingga berhasil menangkap seorang pria yang diduga sebagai bandar narkoba di wilayah hukum Polres Binjai,” ucap Kasat Narkoba, AKP Ismail Pane, S.H., M.H.
Baca juga: Polres Karo Bakar Barak Tempat Konsumsi Sabu
Penangkapan dilakukan atas informasi dari masyarakat yang direspon langsung oleh Kasat Narkoba AKP Ismail Pane, S.H., M.H., dan kemudian memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan.
Barang bukti yang diamankan dari pelaku RAR (26) tersebut yaitu, 1 paket diduga narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik klip transparan dengan berat bruto 10,07 gram serta 1 buah kaca pirek.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU. RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun.
Kapolres Binjai AKBP Mirzal Maulana, S.I.K., S.H., M.M., M.H., menegaskan, keberhasilan pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan Polres Binjai dalam memerangi peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.
Baca juga: Sedan Kontra Dua Motor di Sei Rampah, Tiga Orang Terluka
“Kami berkomitmen penuh untuk memberantas narkoba serta peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan dalam memberikan informasi demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika,” tegas Kapolres Binjai.
Masyarakat dihimbau untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan melalui layanan Call Center 110 Polri. (KRO/RD/Hanafi)







