Ahli Waris Korban Tertimpa Pohon Milik PT Darsum Tempuh Jalur Hukum

RADARINDO.co.id – Langkat : Ahli waris korban tertimpa pohon milik PT Darsum menempuh jalur hukum. Dimana, Yuda Alhabibi meninggal dunia usai tertimpa pohon di Kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan Padang Taualang, Kabupaten Langkat beberapa waktu lalu.

Meninggalnya mahasiswa semester akhir jurusan Tehnik dan juga kader terbaik Himpunan Mahasiswa Langkat (Himala) yang merupakan pasangan Syarifudin dengan Irma Lubis itu, sangat menyisakan duka mendalam bagi keluarga juga rekan-rekan korban.

Baca juga: Walikota Tanjungbalai Launching Car Free Day 2025

Mirisnya, pihak PT Darsum selaku pemilik pohon tak mau bertanggungjawab atas hilangnya nyawa korban. Padahal, pohon tumbang akibat kelalaian pihak PT Darsum yang tidak memotong pohon karet yang telah mati dan lapuk. Apalagi, pohon tersebut berdiri tepat dipinggir jalan umum.

“Kami telah berupaya aga pihak perusahaan mau bertanggungjawab melalui Camat Padang Tualang dan Lurah Tanjung Selamat, namun sampai saat belum ada titik terang,” ujar Irma.

Menurut Irma, mereka tidak meminta pertanggungjawaban berupa materi, namun pengakuan bahwa penyebab tewasnya Yuda adalah akibat kelalaian pihak perusahaan. Atas dasar itu, mereka akan menempuh jalur hukum.

Camat Padang Tualang, Wanda, yang telah dihubungi via selulernya oleh pihak keluarga, juga juga belum pernah datang untuk menemui keluarga korban.

“Menurut keterangan warga, camat hanya meminta PT Darsum untuk memangkas ranting pohon karet yang mengarah ke jalan umum,” ujarnya.

Insiden maut itu mendapat kecaman keras dari Ketua Umum Pengurus Besar Himpunan Mahadiswa Langkat (Ketum PB Himala), Wahyu Hidayah SH.

“Seharusnya, pihak perusahaan dalam hal ini PT Darsum, bertanggungjawab atas meninggalnya korban. Kami akan menempuh semua jalur untuk memaksa pihak-pihak yang bertanggungjawab terutama PT Darsum,” tegas Wahyu, Minggu (21/9/2025) di Stabat.

Hal tersebut sebagai wujud keseriusan pihaknya untuk menggugah pihak menegemen agar secepatnya melakukan upaya Restorative Of Justice (RJ) kepada keluarga korban.

Baca juga: Kapolrestabes Medan Hadiri Bakti Kesehatan dan Bazar HUT TNI ke-80

“Kelalaian ini dapat dikenakan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian hingga mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain,” ungkapnya.

Himala juga akan berkolaborasi dengan beberapa Praktisi Hukum sebagai bentuk tanggungjawab organisasi melindungi hak-hak seluruh kadernya. (KRO/RD/Z Lubis)