Akhir Kisah Skandal Cinta Terlarang Polisi dengan Bidan di Purworejo

RADARINDO.co.id – Jawa Tengah : Oknum Polisi, Bripka AS, yang dikabarkan berselingkuh dengan seorang Bidan PNS di Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, terbukti melanggar kode etik Polri.

Ia pun mendapatkan beberapa sanksi berupa demosi atau penurunan jabatan, penundaan pangkat, penundaan pendidikan, hingga diasingkan atau di tempatkan di tempat khusus selama waktu tertentu.

Baca juga : Mahasiswa Penyandang Disabilitas Diduga Dianiaya Dosen

Hukuman tersebut diberikan kepada Bripka AS usai pejabat Polres Purworejo menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) belum lama ini. Dalam sidang tersebut, Bripka AS dinyatakan bersalah karena sudah melakukan hubungan terlarang dengan Bidan RAF dan telah mencemari kewibawaan Polri.

“Dari keterangan saksi dan pemeriksaan barang bukti, saudara AS memang terbukti melakukan hubungan dengan saudara RAF melalui chatingan WhatsApp. Kami putuskan untuk memberi sanksi berupa demosi 4 tahun, tunda pendidikan 2 tahun, tunda pangkat 2 tahun, dan akan menempatkan saudara AS di tempat khusus selama 30 hari,” ungkap Wakapolres Purworejo, Kompol Aldino Agus, dikutip dari tribunjogja.

Ia berharap, kejadian tersebut bisa menjadi pembelajaran bagi seluruh anggota Polri khususnya Polres Purworejo. Aldino menghimbau seluruh anggota Polres Purworejo untuk menjaga perilaku, etika, dan tidak melakukan perbuatan menyimpang yang bisa merugikan diri sendiri ataupun instansi.

Sementara, RAF, diketahui sebagai Bidan berstatus PNS di salah satu Puskesmas di Kabupaten Purworejo, terancam kena sanksi karena skandal perselingkuhannya dengan oknum Polisi berinisial Bripka AS.

Skandal itu mencuat setelah viral dibongkar oleh Ardiansyah Dody Tisna (37), suami Bidan RAF yang bekerja di instansi pemerintahan di DI Yogyakarta. Kabar terakhir Bidan RAF diketahui masih aktif bertugas.

“Benar, yang bersangkutan (YBS, Bidan RAF) masih aktif bertugas. Tunjangan, hak, dan kewajibannya juga masih berjalan. Karena, ada praduga tidak bersalah dan kasus juga masih dalam proses konfirmasi dengan atasan langsung,” ucap Kepala Dinas BKPSDM Kabupaten Purworejo, Fithri Edhi Nugroho.

Kasus ini bergulir sejak suami RAF, Dody mengaku telah melaporkan tindakan dugaan pelanggaran kode etik oknum Polisi Bripka AS kepada Propam Polres Purworejo. Termasuk melaporkan tindakan pengkhianatan istrinya, Bidan RAF, kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Purworejo.

Mengenai hal itu, Fithri membenarkan adanya laporan masuk terkait indisipliner Bidan RAF. Namun kini, pihaknya mengaku tengah menunggu dokumen yang belum lengkap dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Purworejo, semisal dokumen yang membutuhkan tanda tangan dari pihak suami (Dody).

“Memang waktu itu, sudah dilakukan pemeriksaan oleh Kepala Puskesmas Bragolan terkait dugaan tindakan indisipliner Bidan RAF. Kemudian, sudah dilaporkan ke Dinkes, dan dari Dinkes melaporkan ke kami (BKPSDM). Namun, karena ada dokumen yang dinilai oleh tim kami belum komplit, maka kami kembalikan ke Dinkes. Ya mungkin sudah sekitar satu minggu lalu, dan kini dokumen tersebut belum kembali ke kami,” jelasnya.

Baca juga : Viral, Gadis 14 Tahun Digunduli dan Diarak Dijalanan

Ia menambahkan, apabila berkas dokumen dinilai sudah lengkap, maka tim pembinaan BKPSDM akan melakukan klarifikasi kepada pihat terkait, semisal Kepala Puskesmas, Dinkes Kabupaten Purworejo, dan Bidan RAF.

Fithri menambahkan, proses yang harus dilalui memang terkesan lambat. Akan tetapi, pihaknya menyebut tidak ingin gegabah dalam mengambil keputusan dan pemeriksaan.

“Sebenarnya, kalau prosesnya tidak berbelit dalam artian pelapor dan terlapor ada di daerah Purworejo. Mungkin, pemeriksaan membutuhkan waktu sekitar satu minggu saja. Kemudian, kalau berat bisa satu bulan selesai. Tapi, ini kan yang satu di Purworejo (terlapor) dan satu di DI Yogyakarta (pelapor), maka itu yang sepertinya membuat Dinkes agak berat (mengumpulkan dokumen). Mungkin sedikit memakan waktu,” tutupnya. (KRO/RD/TRB)