Akibat Kecanduan Judol, Sejumlah Pria di Sumenep Jadi Duda

30

RADARINDO.co.id – Sumenep : Dampak judi online (judol) memang cukup besar. Tak hanya “menyerang” perekonomian, namun juga membuat rumahtangga “berantakan” yang berujung perceraian.

Seperti yang terjadi di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, belasan pria harus menjadi duda usai bercerai dengan istri-istrinya akibat sang suami kecanduan judol.

Baca juga: Kepala SMK Penerbangan Perwiratama Jadi Tersangka Korupsi BOS Rp231 Juta

Humas Pengadilan Agama Kelas 1A, Hirmawan Susilo, mengungkapkan bahwa ada 16 kasus perceraian yang ditangani pihaknya akibat judi online. Hirmawan merinci, selama tahun 2024, tercatat 13 kasus perceraian yang disebabkan judi online. Kemudian, pada Januari 2025, Pengadilan Agama juga telah menyelesaikan tiga perkara perceraian dengan alasan yang sama.

“Itu (judi) online biasanya. Yang saya tahu ya, saat memeriksa perkara itu, biasanya online,” ujar Hirmawan Susilo, Rabu (19/2/2025), seperti dilansir dari kompas.

Kasus perceraian yang berkaitan dengan judi online umumnya juga dipicu faktor lain yang saling terkait. Yakni terang Hirmawan, keluarga yang terus-menerus bertengkar akibat judi online, serta suami yang tidak memberikan nafkah kepada istri karena kecanduan. “Biasanya dalam perkara itu, penyebabnya tidak satu. Tapi yang ditulis itu yang paling dominan,” bebernya.

Baca juga: Paksa Belasan Wanita Layani Pria, Dua Mucikari Masuk Penjara

Mayoritas, penggugat cerai akibat kecanduan judi online adalah suami, dengan rata-rata usia dibawah 40 tahun dan bekerja sebagai pekerja swasta. “Rata-rata umurnya dibawah 40 tahun dan pekerja swasta,” ungkap Hirmawan. (KRO/RD/KOMP)