Aliran Dana Rusunawa Seruwai Miliaran Rupiah “Amblas” Libatkan Orang Dalam

355

RADARINDO.co.id-Medan: Anggaran di Rumah Susun Sewa (Rusunawa) di Seruwai Kecamatan Medan Labuhan, kembali menjadi sorotan. Miliaran rupiah terindikasi menyimpang sehingga berpotensi merugikan keuangan daerah.

Tidak hanya, berdasarkan data dan informasi yang disampaikan masyarakat secara tertulis ke kantor Redaksi KORAN RADAR GROUP menjelaskan dugaan penyalahgunaan proyek hingga aliran dana miliaran rupiah.

Salah satunya pekerjaan direnovasi (diperbaiki) gedung 4 lantai itu diduga tidak memiliki papan plank proyek sebagai petunjuk siapa pelaksana dan berapa biaya proyek.

Baca juga : Polsek Perhentian Raja Polres Kampar Laksanakan Giat Vaksinasi Kepada Warga

Sumber masyarakat menuding proyek tersebut mirip “siluman”. Sampai saat ini warga tidak pernah melihat papan plank proyek ini. Karena proyek ini masih ditangani oleh pihak Kementerian PUPR.

“Saya tidak tahu dimana papan proyek ini. Karena proyek ini ditangani oleh pihak Kementerian PUPR. Belum ada serah terima gedung ini sama kami”, ujar salah seorang pengelola Rusunawa Seruwai dari Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruant (DPKPPR) Medan, bernama Aulia kepada RADARINDO.co.id di lokasi proyek, Rabu (14/09/2022) siang.

Sementara itu pelaksana proyek yang ditemui RADARINDO.co.id di sekitar lokasi proyek bernama Tomi Ginting, membantah proyek tersebut “siluman”. “Papan planknya ada pak. Masih di kantor. Lupa saya bawa kemari karena saya kan naik kereta dan bawa-bawa berkas lagi”, elak Tomi.

Dan Tomi berjanji akan memasang papan plank proyek nya pada Kamis 15 September 2022, ” Besok lah pak planknya saya pasang”, janji Tomi.

Lebih jauh dikatakan Tomi yang mengaku dari CV. Mangara Permata bahwa proyek revitalisasi gedung Rusunawa itu terdiri dari perbaikan elektrikal (alarm dan listrik), pengecatan dan lainnya, dengan biaya sekitar 1 M lebih.

Tomi mengatakan bahwa pekerjaan renovasi itu sudah berjalan sekitar 3 minggu. Ketika ditanya dimana alamat kantor CV. Mangara Permata, dengan terkesan sedikit ragu dan menutupi Tomi mengatakan alamatnya berada di Jalan Kapten Muslim, Medan.

Begitu juga ketika ditanya siapa nama orang Kementerian yang mengawasi proyek dan dimana alamatnya, Tomi juga terlihat ragu untuk menjawab, “Alamat kantor mereka saya gak tahu pak. Karena saya cuma bagian administrasi aja. Soalnya kalau yang berurusan dengan orang Kementerian itu lain lagi orangnya”, ujar Tomi diduga menutupi.

Namun dikatakan Tomi bahwa pihak Kementerian yang sering berkunjung ke proyek bernama ibu Titi. Pantauan RADARINDO.co.id di lokasi Rusunawa Seruwai tersebut, terdapat 4 unit gedung Rusunawa berlantai 4, masing-masing gedung berukuran sekitar 25×100 meter. Dimana 3 unit gedung sudah dikelola oleh pihak Pemko Medan dalam hal ini Dinas Perkim. Sementara 1 unit gedung lagi masih ditangani oleh pihak Kementerian PUPR.

Hingga saat ini, pihak terkait belum membalas surat konfirmasi KORAN RADAR. Sesuai dijelaskan sumber bahwa DPKPPR Kota Medan telah tercatat pengelolaan piutang retribusi pemanfaatan kekayaan daerah diduga tidak memadai. Saldo piutang pendapatan pada Neraca Pemko Medan per 31 Desember 2020 dan 2019, disajikan masing-masing sebesar Rp1.982.626.322.399,07 dan
Rp1.393.778.338.669,68.

Dari nilai tersebut diantaranya merupakan piutang retribusi tahun 2020 dan 2019 masing-masing sebesar Rp11.678.010.882 dan Rp10.685.677.415.

Piutang retribusi daerah per 31 Desember 2020 dan 2019 untuk sewa bangunan Rp7.108.902.115, Kebersihan sebesar Rp3.576.775.300, atau Jumlah Rp10.685.677.415.

Pencatatan nilai piutang retribusi sewa bangunan pada DKPPR diketahui bahwa DPKPPR mengelola pendapatan retribusi sewa bangunan yang bersumber dari sewa bangunan ruko/rumah toko, rumah tempat tinggal, rumah susun (rusun) Kayu Putih dan rusun Serui.

Baca juga : Polres Labuhanbatu Selatan Akan Diresmikan

Berdasarkan pemeriksaan penatausahaan piutang retribusi dari tiga sumber sewa bangunan terdapat permasalahan diantaranya penatausahaan piutang retribusi sewa Ruko dan Tempat Tinggal tidak memadai Penatausahaan piutang retribusi sewa ruko dan rumah tinggal dilakukan oleh bendahara penerimaan pada DPKPPR.

Bahwa laporan bendahara penerimaan diketahui bahwa saldo piutang retribusi sewa ruko dan rumah tinggal sebesar Rp8.048.712.832.

Berdasarkan keterangan pihak kompeten yang tidak mau disebutkan namanya, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang (DPKPPR) mengetahui aliran dana diduga bocor kekurangan penerimaan atas ketidaksesuaian luas bangunan IMB sebesar Rp1.027.991.314,17 dan menyetorkannya ke kas daerah. Benarkah orangndalam diduga kecipratan dana tersebut. Benarkah pencatatan aset sebesar Rp11.253.147,617,86 diduga penyimpang. Apa tanggapan Kepala UPT. Bersambung. (KRO/RD/TIM/GANDEN)