Ragam  

Apakah STNK yang Sudah Diblokir Bisa Aktif Lagi?, Baca Penjelasannya

RADARINDO.co.id : Pemerintah berencana memblokir atau menghapus STNK yang tidak memperpanjang masa aktifnya dalam kurun waktu dua tahun berturut-turut.

Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Agus Fatoni menegaskan, aturan tersebut mulai berlaku pada tahun 2023.

Baca juga : SIM C Akan Dibagi Jadi 3 Golongan

“Agar tertib administrasi pajak kendaraan bermotor dan pendapatan daerah bisa meningkat. Saya kira 2023 sudah efektif, ini tinggal beberapa hari lagi,” jelasnya, seperti dilansir dari nesiatimes, Senin (26/12/2022).

Adapun aturan tersebut tertuang dalam Pasal 74 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Menurut Fatoni, tim pembina Samsat Nasional sudah sepakat untuk menerapkan kebijakan tersebut.

Berikut penjelasan apakah STNK yang sudah dihapus atau diblokir bisa aktif lagi sesuai dalam Pasal 74 UU No 22/2009.

Kendaraan Bermotor yang telah diregistrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (1) dapat dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor atas dasar, permintaan pemilik kendaraan bermotor; atau pertimbangan pejabat yang berwenang melaksanakan registrasi kendaraan bermotor.

Baca juga : Mirip Oknum Kadiskes Asahan Naik Moge, Tak Jawab Dugaan Korupsi Nakes Penanganan Covid 19

Penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan jika kendaraan bermotor rusak berat sehingga tidak dapat dioperasikan atau pemilik kendaraan bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.

Artinya, kendaraan bermotor yang telah dihapus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diregistrasi kembali. (KRO/RD/NST)