RADARINDO.co.id – Medan : Aparat Penegak Hukum (APH), baik Kepolisian maupun Detasemen Polisi Militer (Denpom), untuk membabat habis judi ketangkasan jenis tembak ikan milik “Hoki Cs”, yang telah menyebar luas disejumlah lokasi.
Disebut-sebut, “bendera” Hoki Cs merupakan milik oknum anggota TNI yang bekerjasama dengan seorang warga sipil. “Kami minta APH untuk turun membabat habis semua meja judi jenis tembak ikan yang menggunakan bendera Hoki Cs,” tegas warga yang tidak mau menyebut namanya kepada media, Kamis (06/3/2025).
Baca juga: Istri Oknum TNI Tipu Ratusan Pensiunan
Pasalnya lanjut warga tersebut, meja judi tembak ikan milik Hoki Cs yang menyebar disejumlah lokasi, diantaranya, Kota Bangun Benteng, Marelan Poin, Jalan Tanah Serante, Pekong Jalan M Basir, hingga Pasar 9 Desa Manunggal tersebut, telah meresahkan masyarakat.
“Masyarakat sudah resah dengan maraknya judi tembak ikan tersebut. Apalagi sekarang sedang bulan Ramadhan, namun judi tembak ikan milik Hoki Cs masih terus beroperasi selama 24 jam,” ungkapnya.
Menurutnya, selain menyebar di Kota Bangun Benteng, Marelan Poin, Jalan Tanah Serante, Pekong Jalan M Basir, hingga Pasar 9 Desa Manunggal, masih ada sekitar delapan atau sembilan titik lagi. Diantaranya, di Pasar 9 Kebun Sayur, Pasar 10, Helvetia, Pasar 1 Marelan, Mabar, Jalan Metal serta di Kelurahan Tanjung Mulia Hilir. (KRO/RD/Tim)