RADARINDO.co.id – Medan : Ketua Umum DPN Elang Tiga Hambalang, H Safrizal, menyerahkan mandat kepada Bahar Efendi Pulungan, SH untuk menjabat sebagai Ketua DPP Elang Tiga Hambalang Provinsi Sumatera Utara (Sumut), di Hotel Adi Mulia Medan, Senin (04/8/2025).
Baca juga: Kejari Lumajang Geledah Kantor BPN Terkait Kasus Alih Fungsi Lahan
Melalui mandat Nomor : 003A/DPN.ELANG3HAMBALANG NKRI/S.MANDAT /DPP.SUMUT/VIII/2025, Bahar Efendi Pulungan, SH, secara resmi menjabat sebagai Ketua DPP Elang Tiga Hambalang Provinsi Sumut, dibantu dua pengurus lainnya, yakni Ricki Nanda dan Muhammad Fadhlan.
Dalam amanatnya, Ketua Umum DPN Elang Tiga Hambalang, H Safrizal, yang saat itu didampingi Sekretarsis Jenderal DPN, Ganda Satria Dharma, meminta Bahar Efendi Pulungan, SH, dapat segera membesarkan organisasi Elang Tiga Hambalang, khususnya di Provinsi Sumut.
Safrizal juga berpesan kepada Bahar Efendi Pulungan, untuk segera menyusun komposisi kepengurusan Elang Tiga Hambalang di Sumatera Utara.
“Jika komposisi kepengurusan telah selesai, maka diharapkan DPP Elang Tiga Hambalang Sumatera Utara sudah bisa mulai bekerja membantu pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi dan penegakan supremasi hukum di wilayah Sumatera Utara,” ujarnya.
Sementara, Ketua DPP Elang Tiga Hambalang Provinsi Sumatera Utara, Bahar Efendi Pulungan SH, dalam sambutannya, menegaskan bahwa dirinya siap untuk menjalankan mandat, sekaligus membesarkan Elang Tiga Hambalang di Sumatera Utara.
“Saya siap membesarkan Elang Tiga Hambalang di Sumatera Utara dengan segera menyusun komposisi kepengurusan, kemudian menyiapkan kantor untuk operasional,” tegasnya.
Baca juga: Hindari Bayar Royalti, Pengusaha Kafe Pilih Putar Musik Instrumental
Bahar juga menegaskan akan mengikuti arahan dari DPN, seperti memantau dan menganalisa penggunaan anggaran APBN dan APBD serta mengadakan hubungan vertical dan horizontal dengan seluruh instansi pemerintah/swasta, BUMN/BUMD, Dinas, Sekretariat Dewan/Daerah dan lembaga pemerintah lainnya diwilayah Sumatera Utara. (KRO/RD/Tim)







