RADARINDO.co.id – Medan : Balai Pengawasan Tertib Niaga Medan melaksanakan sosialisasi dan diseminasi kebijakan perdagangan Bahan Berbahaya (B2) dan minuman alkohol (minol), di Ballroom Kartini Le Polonia Hotel Dan Convention Medan, Selasa (08/8/2023).
Baca juga : Kasasi Dikabulkan Hakim, Ferdy Sambo Batal Dihukum Mati
Kegiatan itu turut dihadiri Kasubdit Indak Dirkrimsus Poldasu AKBP Malto, Bea dan Cukai, Pemerintah Daerah, Disperindag Sumut, Dinas Koperindag Kota Medan, instansi terkait, Imam dari Direktorat Tertib Niaga selaku narasumber, pihak distributor dan para pelaku usaha.
Direktur Tertib Niaga Kementerian Perdagangan, Tommy Andana mengatakan bahwa momen ini sangat strategis dalam pembangunan di bidang ekonomi demi mewujudkan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa
“Khususnya membangun sinergitas antara pemerintah dan para pelaku pengusaha. Kementerian Perdagangan selalu memegang teguh kerangkanya mensejahterakan umum,” ucap Tommy didampingi Kepala Balai Pengawasan Tertib Niaga Medan, Andri.
Menurut Tommy, dalam melaksanakan kegiatan keseharian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, nantinya akan digali apa saja yang diatur terkait usaha bahan berbahaya dan minuman beralkohol.
Baca juga : DPRD Lamsel Gelar Paripurna Penyampaian KUA-PPAS Perubahan APBD TA 2023
“Di Direktorat kami, perlindungan konsumen dan tertib niaga memang ada indikator dalam keberhasilan pekerjaan kami. Untuk adanya pelaku usaha yang tertib dan secara global kesadaran konsumen yang berdaya, menjadi tujuan kami dalam melaksanakan tugas. Oleh karenanya kami ingin sejauh mungkin berusaha menyampaikan peraturan peraturan yang mengatur terkait dengan tata niaga ini,” ucap Tommy. Mario, dari Direktorat Tertib Niaga Kementerian Perdagangan sekaligus salah satu narasumber, berharap melalui sosialisasi ini bisa tersampaikan informasi mengenai kebijakan yang ada di Kementerian Perdagangan. (KRO/RD)