Bejat, Ayah Tiri Diduga Cabuli Putrinya

RADARINDO.co.id – Madina : Seorang pria berinisial ZL warga Kecamatan Muara Batang Gadis Kabupaten Mandailing Natal (Madina) diduga melakukan pencabulan terhadap anak sambungnya berinisial AZS (10) yang masih duduk dibangku kelas 3 sekolah dasar.

NP (32), ibu kandung korban melaporkan suaminya ke SPKT Polres Madina pada, Jum’at (18/11/2022) kemarin. Kepada Polisi, NP menceritakan kasus pencabulan yang dilakukan suaminya itu terjadi di dalam kamar rumah tempat tinggal mereka pada, Selasa (15/11/2022) lalu. Kejadian ini diketahui NP sewaktu korban mengeluh sakit pada alat kelaminnya juga perutnya.

Baca juga : Sadis, Wanita Hamil Dilempar dari Tebing Tanpa Busana

“Anak saya mengeluh sakit perut juga kelaminnya. Saya tanya kenapa demikian, lalu anak saya mengaku ayahnya membawanya ke kamar lalu mencabulinya dengan memasukkan jari ke kelamin anak saya. Tak puas begitu saja, dia (pelaku) juga mencoba memasukkan alat kelaminnya ke anak saya,” ucap NP.

Menurut NP, peristiwa tersebut tidak hanya sekali saja dilakukan NP. Putrinya mengaku ayah tirinya tersebut sudah melakukan sebanyak dua kali dengan mengelabui korban disuruh ke kamar menonton film di hand phone.

“Kejadiannya di dalam kamar, suami saya mengajak anak saya ke kamar untuk menonton film. Saya sangat kecewa dan semoga pelaku dihukum seberat-beratnya,” ucap NP.

Kapolres Madina, AKBP H. Muhammad Reza Chairul Akbar Sidiq SIK SH MH melalui Kasat Reskrim Polres Madina, AKP Edy Sukamto dan Kaurbin Ops, Ipda Bagus Seto, membenarkan laporan masuk kasus pencabulan dari warga Kecamatan Muara Batang Gadis.

Bagus mengaku pelaku pencabulan terhadap putri tiri di Muara Batang Gadis sudah ditahan di Mapolres Madina dan saat ini masuk tahap penyidikan. “Pelaku sudah kita tahan dan hasil visum yang kita peroleh dari RSUD Panyabungan bahwa alat kelamin korban mengalami robek,” jelasnya.

Polisi Luruskan Informasi

Terkait kasus tersebut, Kaurbin Ops Satuan Reserse Kriminal Polres Madina Ipda Bagus Seto meluruskan informasi soal laporan pengaduan pencabulan yang dilakukan oleh ayah tiri terhadap anak sambungnya di Kecamatan Muara Batang Gadis.

Peristiwa tersebut merujuk dari laporan ibu korban berinisial NP (32) ke SPKT Polres Madina pada Jum’at 18 November 2022 bernomor LP/B/338/XI/2022/SPKT Polres Madina/Polda Sumatera Utara.

Laporan tersebut dijelaskan bahwa NP melaporkan ZL karena telah mencabuli putri kandung NP bernama AZS. yang masih berumur 10 tahun di dalam kamar pada Selasa 15 November pukul 09.00 WIB.

Bagus Seto saat ditanya tentang informasi pencabulan di Muara Batang Gadis menerangkan bahwa pelaku merupakan ayah tiri korban. Ia juga menyebut pelakunya sudah ditahan

Namun, keluarga korban mengklarifikasi bahwa yang mencabuli putrinya tersebut adalah tetangga korban dan saat ini belum dilakukan penahanan.

Memperjelas informasi itu, Bagus kembali menerangkan bahwa pihaknya beberapa hari lalu menangani kasus pencabulan di Kecamatan Muara Batang Gadis yang dilakukan oleh ayah tiri terhadap anak sambung.

Baca juga : Cek Korban Banjir di Batubara, Kapolda Sumut Pastikan Kebutuhan Warga Tersedia

“Ada beberapa kasus pencabulan yang sedang kami tangani, termasuk pencabulan yang dilakukan ayah tiri kepada anak sambung. Pelakunya sudah ditahan,” kata Bagus.

Namun, untuk kasus pencabulan dengan terlapor ZL, yang dilaporkan NP ibu korban pada hari Jumat (18/11/2022), beda kasus dengan pencabulan ayah tiri kepada anak sambung

“Berarti kasusnya itu berbeda. Kalau laporan SPKT-nya masuk hari ini, belum sampai ke penyidik Reskrim. Memang ada beberapa kasus pencabulan yang sedang kami tangani, bulan ini saja ada 4 kasus termasuk pelaku ayah tiri di Kecamatan Muara Batang Gadis,” ungkapnya. (KRO/RD/MN)