RADARINDO.co.id – Jakarta : Berkas perkara yang menjerat artis Nikita Mirzani dinyatakan P21 alias lengkap oleh pihak kejaksaan. Dengan dinyatakannya berkas lengkap, maka Nikia akan segera disidangkan.
Berkas kasus tindak pidana pengancaman dan pemerasan melalui media elektronik itu dinyatakan lengkap pada 28 Mei 2025. Hal itu disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Syahron Hasibuan.
Baca juga: Buntut Bocah Tewas Terbakar, Sejumlah Pejabat Damkar Aceh Utara Dicopot
“Rabu tanggal 28 Mei 2025 JPU menyatakan berkas lengkap / P21,” kata Syahron kepada wartawan, Senin (02/6/2025).
Dengan lengkapnya berkas ini, kasus Nikita Mirzani dan asistennya, IM, akan segera disidangkan. Meski demikian, belum diketahui jadwal sidang kasus tersebut.
Sebelumnya, berkas kasus ini sempat tertunda, yakni P19, dimana pihak jaksa sempat mengembalikannya kepada penyidik karena sejumlah petunjuk yang harus dipenuhi.
Kemudian, berkas kembali diajukan dan diterima kejaksaan pada 5 Mei 2025 untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan. Hingga kini belum ada tanggapan dari kuasa hukum Nikita Mirzani atas lengkapnya berkas tersebut.
Diketahui, masa penahanan Nikita Mirzani dan asistennya, IM (Mail), telah diperpanjang selama 30 hari sejak 2 Mei 2025. Mereka ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pengancaman dan pemerasan melalui media elektronik.
Baca juga: Polisi Tembak 2 Residivis Specialis Bongkar Rumah di Sunggal
Nikita dan Mail telah ditahan sejak 4 Maret 2025. Sebelum perpanjangan ini, mereka telah menjalani masa penahanan selama 60 hari terkait kasus dugaan pemerasan terhadap dokter kecantikan Reza Gladys, senilai Rp5 miliar. (KRO/RD/Komp)







