RADARINDO.co.id – Medan : PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) bersama Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya membongkar adanya indikasi kejahatan perbankan yang melibatkan orang dalam berinisial ASW dan SCP.
Corporate Secretary Bank BTN, Ramon Armando mengatakan, perseroan telah melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya sejak 6 Februari 2023. Selain itu, Bank BTN juga telah meminta pemblokiran dana pada 3 bank yang diduga terkait adanya transaksi mencurigakan.
Baca juga : Bacok Bilal Masjid, 10 Anggota Geng Motor Sadis Diamankan Polisi
“Kami tidak mentoleransi sedikitpun terhadap kegiatan yang diduga transaksi mencurigakan, bahkan orang dalam yang terlibat sudah diberhentikan,” ujar Ramon di Jakarta, Jum’at (02/6/2023).
Atas laporan pihak Bank BTN, Polda Metro Jaya bergerak cepat mengusut kasus tersebut. Pada tanggal 14 April 2023, Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan status ASW dan SCP sebagai tersangka dan setelah melalui proses pencarian, pada hari Rabu tanggal 31 Mei 2023 tersangka ASW telah dibekuk oleh penyidik guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
“Bank BTN mengucapkan terimakasih kepada Polda Metro Jaya, Polda Sulawesi Utara dan Polresta Manado yang telah bekerja keras dalam melakukan pencarian dan penangkapan terhadap pelaku. Semoga ini menjadi awal keberhasilan pengungkapan mafia kejahatan perbankan di Indonesia,” tegas Ramon.
Adapun modus kejahatan perbankan yang dilakukan, ada sejumlah pemilik dana yang bekerjasama dengan ASW untuk menempatkan dana di bank dengan janji mendapatkan suku bunga sebesar 10% setiap bulannya. Suku bunga tersebut tidak pernah ada di perbankan khususnya Bank BTN. Proses pembukaan rekening juga tidak sesuai dengan ketentuan bank.
“Para pemilik dana juga tidak pernah datang ke Bank untuk membuka rekening dan tidak pernah memiliki buku tabungan maupun kartu ATM. Mereka telah beberapa kali menerima pembayaran imbal bunga dari ASW, namun kemudian pembayarannya tidak lancar dan terhenti,” papar Ramon.
Ramon menjelaskan, Bank BTN menjamin keamanan seluruh transaksi nasabahnya dengan menerapkan Prudential Banking dan Good Corporate Governance sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Baca juga : Buang Kotoran Didepan Rumah Tetangga, Emak-emak Divonis 1 Bulan Penjara
“Kami berkomitmen untuk menindak tegas terhadap setiap pelanggaran hukum dan tidak akan melindungi pihak manapun termasuk dalam hal ini pegawai bank yang terbukti melakukan pelanggaran hukum,” katanya.
Ramon menghimbau kepada masyarakat untuk tidak tergiur penawaran bunga tinggi dan tidak sesuai ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) maupun Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
“Masyarakat harus sadar jika ada penawaran dengan bunga tinggi dan diluar kewajaran pasti ada yang tidak beres dengan penawaran tersebut. Jangan karena bunga tinggi, masyarakat jadi gelap mata dan tidak rasional,” pungkasnya. (KRO/RD/DODY)