Polres Karimun Klarifikasi Pemberitaan ‘Dugaan Tangkap Lepas Tersangka Penyelewengan BBM Subsidi di Kundur’

Potongan surat klarifikasi Polres Karimun Polda Kepri terkait pemberitaan Dugaan "Tangkap Lepas" Tersangka Penyelewengan BBM Subsidi di Kundur.

RADARINDO.co.id – Medan : Polres Karimun jajaran Polda Kepulauan Riau (Kepri) melayangkan surat klarifikasi tentang pemberitaan ‘Dugaan Tangkap Lepas Tersangka Penyelewengan BBM Subsidi di Kundur’.

Dalam surat siaran pers Nomor: 108/VII/HUM.6.1.1./2026/Sihumas Polres Karimun, Sabtu (04/7/2026) menyebut, Tentang: Klarifikasi Polres Karimun Polda Kepri Terkait Pemberitaan Dugaan “Tangkap Lepas” Tersangka Penyelewengan BBM Subsidi di Kundur.

Menanggapi pemberitaan yang beredar terkait dugaan “tangkap lepas” terhadap tersangka perkara penyalahgunaan BBM subsidi di wilayah Kec. Kundur Kab. Karimun, Polres Karimun menyampaikan klarifikasi sebagai berikut:

Baca juga: Polres Karimun ‘Tangkap Lepas’ Mafia BBM Subsidi di Kundur

Pertama, hingga saat ini, proses penyidikan perkara tersebut masih berlangsung. Penyidik Satreskrim Polres Karimun terus melakukan pendalaman guna melengkapi alat bukti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kedua, dalam proses penyidikan, penyidik telah memeriksa sebanyak 12 (dua belas) orang saksi, termasuk saksi ahli, serta terus mengumpulkan alat bukti lainnya.

Ketiga, adapun kendala yang dihadapi oleh penyidik untuk sementara ini adalah permohonan penetapan penyitaan yang diajukan kepada Pengadilan Negeri Karimun tidak dikabulkan.

Keempat, sesuai dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), terhadap barang-barang yang penyitaannya tidak memperoleh penetapan dari pengadilan, penyidik wajib mengembalikan barang tersebut kepada pemiliknya. Pengembalian barang bukti tersebut merupakan pelaksanaan ketentuan hukum yang berlaku dan bukan merupakan penghentian ataupun pengabaian proses penyidikan.

Kelima, selanjutnya, penyidik akan terus berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri Karimun serta Kejaksaan untuk menentukan langkah-langkah penanganan perkara sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Keenam, Polres Karimun menegaskan bahwa seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Oleh karena itu, informasi yang menyebut adanya praktik “tangkap lepas” maupun dugaan adanya pemberian upeti kepada aparat kepolisian merupakan tuduhan yang tidak didukung fakta dalam proses penyidikan yang sedang berjalan.

Kapolres Karimun, AKBP Yunita Stevani, S.I.K, MSi, mengajak seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang masih berlangsung serta tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi sehingga dapat menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Demikian klarifikasi ini disampaikan sebagai bentuk keterbukaan informasi kepada publik guna menghadirkan pemberitaan yang utuh, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan. Hormat kami, Humas Polres Karimun.

Sebelumnya diberitakan, Polres Karimun diduga tangkap lepas tersangka dugaan penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Kundur, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, berinisial AS.

Tersangka yang merupakan seorang pengusaha lokal dan anak dari pengusaha di Pulau Kundur, NA, diduga telah memberikan upeti kepada pihak kepolisian untuk pembebasannya.

Kini, AS yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penggunaan solar subsidi untuk aktivitas industri alat berat miliknya di Pulau Kundur, telah ‘gentayangan’. Padahal, seharusnya AS menginap di ‘hotel prodeo’ atau sel tahanan Polres Karimun.

Kasus ini pun menyita perhatian publik. Pasalnya, tak hanya diduga tangkap lepas terhadap tersangka, pihak Polres Karimun juga belum menetapkan penyalur BBM subsidi itu sebagai tersangka, yang disebut-sebut merupakan distributor resmi di Karimun.

Dari informasi yang dihimpun, dalam penindakan dugaan penyelewengan BBM bersubsidi tersebut, Polres Karimun menyita sejumlah barang bukti, diantaranya dua unit alat berat, dua unit truk (lori), serta delapan drum berisi solar yang diduga BBM subsidi.

Baca juga: Bebasnya Mafia BBM Subsidi Bukti ‘Tumpulnya Hukum’ di Polres Karimun

Barang bukti yang disita secara bertahap itu, ditempatkan polisi di beberapa titik terpisah untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Dua unit alat berat kini berada di Mapolsek Kundur Barat dan Kundur Utara. Sementara itu, dua unit lori beserta delapan drum solar subsidi diamankan di Mapolsek Kundur.

Dalam kasus ini, publik mendesak agar pihak kepolisian segera menetapkan ‘aktor utama’ di balik dugaan penyelewengan BBM subsidi tersebut, yang diduga distributor resmi di wilayah Urung.

Polisi juga didesak menangkap kembali AS yang diduga ditangkap lepas untuk ditahan dan disidangkan dalam perkara dugaan penyelewengan BBM subsidi. (KRO/RD/Ril)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *