RADARINDO.co.id – Jakarta : Bos biro travel dan umrah PT Maktour, Fuad Hasan Masyhur, dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil sebagai saksi dalam dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024.
Baca juga: Eks Direktur Pembinaan SMA Kemendikbud Ngaku Terima 7000 USD Kasus Chromebook
Pemanggilan ini merupakan bagian dari lanjutan proses penyidikan yang telah berjalan sejak pertengahan 2025. KPK menyatakan optimistis saksi akan memenuhi panggilan penyidik.
Haji Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo membenarkan agenda pemanggilan Fuad Hasan Masyhur untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus kuota haji.
“Benar, hari ini, Senin (26/1), KPK melakukan penjadwalan pemeriksaan saksi saudara FHM (Fuad Hasan Masyhur) selaku pihak swasta, dalam lanjutan penyidikan perkara kuota haji,” ujar Budi, Senin (26/1/2026), seperti dilansir dari Antara.
KPK meyakini, Fuad Hasan akan hadir memenuhi panggilan pemeriksaan. “Kami meyakini FHM akan hadir memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik hari ini,” katanya.
Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Yakni Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz. Sementara itu, Fuad Hasan Masyhur hingga kini masih berstatus sebagai saksi.
Salah satu poin yang disorot adalah pembagian kuota tambahan haji yang dinilai tidak sesuai ketentuan perundang-undangan. Pansus menyoroti pembagian kuota 50 berbanding 50 dari total 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.
Baca juga: Proyek Peningkatan Jembatan Dinas SDABMBK Deli Serdang Resmi Dilapor ke APH
Kementerian Agama saat itu membagi kuota tambahan menjadi 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Pembagian tersebut dinilai tidak sejalan dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar delapan persen, sementara 92 persen dialokasikan untuk haji reguler. (KRO/RD/KM)







