Ragam  

Viral, Oknum Pegawai Disdik Pasuruan Diduga Mesum dalam Mobil Dinas

Oknum pegawai Disdik Pasuruan kepergok bareng wanita dalam mobil.

RADARINDO.co.id – Pasuruan : Sebuah video yang memperlihatkan sejumlah petugas Satpol PP tengah menginterogasi seseorang di area parkir kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan, Rabu (06/5/2026) lalu, viral di medsos.

Pria yang diinterogasi tersebut merupakan oknum pegawai Dinas Pendidikan (Disdik) Pemkab Pasuruan berinisial HD. Ia diinterogasi petugas Satpol PP lantaran kedapatan berduaan didalam mobil dinas bersama seorang wanita berinisial AL.

Baca juga: Anggota Polisi di Lampung Ditembak Begal

Video berdurasi 2 menit 7 detik itu sempat bikin heboh hingga viral lantaran keduanya diduga melakukan tindakan tidak terpuji. Pasangan tanpa ikatan pernikahan tersebut diduga sedang mesum didalam mobil yang terparkir.

Kecurigaan petugas bermula saat melihat sebuah mobil dinas terparkir cukup lama di sudut area perkantoran yang sudah mulai sepi.

Saat petugas mendekat untuk melakukan pengecekan, seorang wanita berinisial AL terlihat keluar dari dalam mobil dengan tergesa-gesa.

Dalam penggeledahan tersebut, petugas Satpol PP menemukan sejumlah barang bukti berupa tisu yang berserakan di bawah dashboard dan di bawah kursi penumpang.

HD yang berada di lokasi tidak dapat memberikan penjelasan yang masuk akal saat diinterogasi petugas terkait keberadaan mereka di dalam mobil dinas tersebut.

Menanggapi perbuatan tidak terpuji itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pasuruan, Fathurrahman, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan segan memberikan sanksi berat jika terbukti terjadi pelanggaran disiplin berat.

Menurutnya, pihaknya telah menerima berkas hasil pemeriksaan internal terhadap HD. Saat ini, pihaknya tengah mengkaji dokumen tersebut. “Berkas dari Dinas Pendidikan sudah masuk dan ini masih dikaji,” ujar Fathurrahman, Sabtu (09/5/2026).

Baca juga: Markas Judol Internasional di Jakbar Digerebek Polisi

Sesuai regulasi yang berlaku, BKPSDM memiliki waktu sekitar 7 hingga 10 hari untuk melakukan pendalaman materi guna menentukan pasal pelanggaran yang tepat.

Dalam waktu dekat, pihak BKPSDM juga akan memanggil HD dan AL untuk dimintai keterangan lebih lanjut. (KRO/RD/KMP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *