RADARINDO.co.id-Jakarta : Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin sudah menyandang tiga status tersangka. Ia dijerat dan ditetapkan menjadi tersangka kepemilikan satwa langka.
KPK menetapkan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin sebagai tersangka kasus suap.
Baca juga : Bukan Rumah Makan Nasi Padang Rendang Babi Tapi Rendang Babi Sergio
Bupati Langkat ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring dalam OTT pada Januari 2022.
“Maka KPK meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, Kamis (20/1/2022).
Selain Terbit Rencana, KPK menetapkan sejumlah tersangka lain. Berikut sejumlah tersangka yang ditetapkan KPK:
Diduga sebagai pemberi Muara Perangin-angin selaku swasta. Diduga penerima Terbit Rencana Perangin Angin selaku Bupati Langkat.
Iskandar PA selaku kepala desa Balai Kasih. Marcos Surya Abdi selaku swasta/kontraktor. Shuhanda Citra selaku swasta/kontraktor.
Isfi Syahfitra selaku swasta/kontraktor. Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia
Sepekan penetapan tersangka Terbit Rencana di KPK, terungkap temuan kerangkeng manusia di rumah pribadi Bupati Langkat itu.
Polisi sempat menyebut kerangkeng manusia itu sebagai tempat rehabilitasi narkoba.
Namun, setelah dilakukan penyelidikan lanjutan, ada temuan kerangkeng manusia milik Terbit Rencana tersebut ilegal dan tak memenuhi syarat rehabilitasi.
Polisi akhirnya membongkar ada temuan korban tewas setelah empat hari masuk kerangkeng Bupati Langkat. Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan korban tersebut berinisial S, warga Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat. Pihaknya membongkar kuburan S.
Kemudian polisi juga membongkar kuburan korban lainnya berinisial A, warga Sawit Seberang.
Hasil gelar perkara penyidik Ditreskrimum Polda Sumut hari Senin (21/3) terkait kerangkeng Bupati Langkat nonaktif TRP, Polda Sumut telah menetapkan 8 tersangka¿
Demikian dikatakan Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi kepada wartawan, Senin (21/3/2022).
Delapan orang itu tersangka dalam dua kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Kedelapan orang itu adalah HS, IS, TS, RG, JS, DP, HG, dan SP.
Kemudian, polisi menetapkan Bupati Langkat sebagai tersangka kasus kerangkeng manusia. Penetapan tersangka ini setelah dilakukan pemeriksaan terhadap Terbit Rencana dan mengacu temuan Komnas HAM.
Terbit dipersangkakan melanggar Pasal 2, Pasal 7, Pasal 10, UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan/atau Pasal 333 KUHP, Pasal 351, Pasal 352, dan Pasal 353 penganiayaan mengakibatkan korban meninggal dunia, serta Pasal 170 KUHP.
“Ini semuanya diterapkan khususnya kepada TRP di-juncto-kan dengan Pasal 55 ayat 1 ke-1 dan ke-2 KUHP,” ujar Panca.
“Kegiatan penyelamatan berupa evakuasi didasarkan atas informasi KPK kepada KLHK tentang adanya satwa liar dilindungi Bupati Langkat nonaktif,” kata Plt Kepala BKSDA Sumut Irzal Azhar kepada wartawan, Rabu (26/1).
Baca juga : Pemilik Cafe Digugat ke PN Medan Dituding Resahkan Warga
Kasus kepemilikan satwa langka yang dilindungi ini pun terus bergulir. Terbaru, ia ditetapkan menjadi tersangka kasus kepemilikan satwa langka ini.
“Penetapan tersangka ini berdasarkan hasil gelar perkara antara Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, Balai Besar KSDA Sumut, dan Polda Sumut pada tanggal 8 Juni 2022,” sambungnya.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka diancam dengan hukuman pidana Pasal 21 ayat 2 huruf a juncto Pasal 40 ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp100 juta. (KRO/RD/Dtk)







