Medan  

Bupati Sergai Enggan Jelaskan Alasan Perpanjang HGU

RADARINDO.co.id –Medan: Hingga saat ini bupati Sergai masih enggan memberikan alasan memberi perpanjangan HGU kepada perusahaan kepala sawit. Berdasarkan data yang disampaikan masyarakat ada 5  perusahaan yang mengajukan perpanjangan HGU. Namun hanya 1 perusahaan milik BUMN yang layak sedangkan 4 lagi dinilai tidak layak diperpanjang.

Berdasarkan data yang disampaikan narasumber meyebutkan surat Bupati Sergai Nomor 18.20/525/2340/2021 perihal perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) antara lain BUMN unit kebun Gunung Pamela, seluas 3.488,74 ha, Nomor SK HGU 38/HGU/DA/1980 dan tanggal berakhir HGU 31 Desember 2005.

Baca juga : Izin HGU PT. KHI Diduga Cacat Hukum

SRA unit kebun Kotarih Baru, seluas 2.092, 92 74 ha, Nomor SK HGU 64/HGU/DA/88 dan tanggal berakhir HGU 31 Desember 2013. PT. PP unit kebun Paya Mabar, seluas 475 ha, Nomor SK HGU 09/HGU/DA/1983 dan tanggal berakhir HGU 31 Desember 2012.

PT PP unit kebun Sei Buluh Estate, seluas 211, 30 ha, Nomor SK HGU 22/HGU/DA/1988 dan tanggal berakhir HGU 31 Desember 2013. PT SL unit kebun Sinar Kasih, seluas 2.849 ha, Nomor SK HGU 52/HGU/BPN-RI/1989 dan tanggal berakhir HGU 31 Desember 2014.

Beredar surat bahwa DPRD Sergai Nomor 170/593.8/1193/2020 tanggal 07 Desember 2020 yang ditujukan kepada Menteri Agraria Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional RI, Perihal dukungan pengembalian lahan PT. SRA yang HGU sudah berakhir Desember 2013. Disebutkan banyaknya permasalahan yang ditimbulkan terhadap lahan yang dikuasai. DPRD Sergai mendukung sepenuhnya agar HGU PT. SRA tidak diperpanjang lagi seluas 2.092 ha.

Beredar surat Bupati Nomor 18.14/663/322/2021 tanggal 18 Januari 2021 ditujukan kepada Menteri Agraria Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional RI, Perihal dukungan pengembalian lahan PT. SRA yang HGU sudah berakhir Desember 2013. Sedangkan surat Bupati Nomor 18.20/525/2340/2021 perihal proses perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU).

Narasumber yang tidak mau disebutkan namanya menilai bahwa perpanjangan HGU harus memenuhi persyaratan sesuai surat edaran Menteri Agraria dan BPN pusat. Mereka menilai penerbitan HGU tidak layak dan dibatalkan kembali antara lain PT. SRA unit kebun Kotarih Baru, seluas 2.092, 92 74 ha, Nomor SK HGU 64/HGU/DA/88 dan tanggal berakhir HGU 31 Desember 2013. PT. PP unit kebun Paya Mabar, seluas 475 ha, Nomor SK HGU 09/HGU/DA/1983 dan tanggal berakhir HGU 31 Desember 2012.

PP unit kebun Sei Buluh Estate, seluas 211, 30 ha, Nomor SK HGU 22/HGU/DA/1988 dan tanggal berakhir HGU 31 Desember 2013. PT SL unit kebun Sinar Kasih, seluas 2.849 ha, Nomor SK HGU 52/HGU/BPN-RI/1989 dan tanggal berakhir HGU 31 Desember 2014.

Menurut sumber bahwa perusahaan perkebunan wajib menerapkan pola kemitraan atau plasma 20 persen dari luas HGU. Jika hal itu diabaikan maka HGU yang diterbitkan dapat dikatakan cacat hukum. Tidak hanya itu, lanjutnya lagi, setiap perseroan wajib memiliki Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan pengelolaan dana CSR kepada masyarakat dilingkungan. Ini peraturan perundang- undangan yang wajib dipatuhi, termasuk pengelolaan limbah.

Sesuai surat edaran Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional, nomor 11/SE-HK.02.02/VIII/2020 tentang pelaksanaan kewajiban perusahaan dalam fasilitasi pembangunan kebun masyarakat, tanggal 27 Agustus 2020.

Bahwa kegiatan fasilitasi pembangunan kebun masyarakat merupakan salah satu kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pemegang Hak Guna Usaha sebagaimana diatur dalam Pasal 40, Pasal 41 dan Pasal 64 Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pengaturan dan Tata Cara Penetapan Hak Guna Usaha.

Dalam pelaksanaannya, masih ditemui beberapa kendala, permasalahan serta perbedaan penafsiran atas penerapan ketentuan peraturan perundang- undangan tentang fasilitasi pembangunan kebun masyarakat, sehingga berpotensi dapat menghambat pelayanan pertanahan.

Untuk mengatasi hal tersebut, diperlukan beberapa penjelasan terkait pelaksanaan kewajiban fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sehingga terwujud persamaan penafsiran/persepsi dan tercapai kepastian mengenai proses pelayanan permohonan penetapan Hak Guna Usaha.

Maksud danTujuan Maksud dan tujuan dari Surat Edaran ini sebagai pedoman bagi pelaksana dalam penerapan ketentuan fasilitasi pembangunan kebun masyarakat bagi pemegang Hak Guna Usaha.

Ruang lingkup yang diatur dalam surat edaran meliputi tujuan fasilitasi pembangunan kebun masyarakat. Kriteria masyarakat sekitar, Kriteria kewajiban fasilitasi pembangunan kebun masyarakat. Penetapan petani peserta fasilitasi kebun masyarakat. Bentuk fasilitasi pembangunan kebun masyarakat dan Hak atas tanah bagi petani peserta.

Fasilitasi pembangunan kebun masyarakat bertujuan untuk menumbuhkan dan mengembangkan usaha perkebunan dalam rangka membangun perekonomian nasional berdasarkan demokrasi ekonomi yang berkeadilan. Meningkatkan pertumbuhan ekonomi masyarakat sekitar melalui kegiatan perkebunan.

Menciptakan struktur produksi perkebunan yang berkeadilan dengan melibatkan peran sertamasyarakat. Meningkatkan efektivitas dan produktivitas lahan perkebunan secara berkelanjutan. Meminimalisir konflik penguasaan antara perusahaan dengan masyarakat sekitar dan menghindari munculnya mafia tanah.

Pembangunan kebun masyarakat sebagaimana dimaksud dalam huruf a ditujukan untuk masyarakat sekitar, dengan criteria, masyarakat     petani  yang    lahannya digunakan untuk pengembangan perkebunan. Masyarakat petani yang bertempat tinggal berdekatan dengan lokasi kegiatan perkebunan dalam satu wilayah kabupaten.

Diutamakan yang berpenghasilan rendah yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Penerapan            ketentuan kewajiban   fasilitasi pembangunan kebun masyarakat, dikenakan untuk pemohon Hak Guna Usaha yang berbentuk badan hukum Perseroan Terbatas.

Yang mengajukan permohonan Hak Guna Usaha pertama kali dengan luas 250 Ha (dua ratus lima puluh hektar) atau lebih, wajib memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar minimal 20% (dua puluh persen) dari luas tanah yang dimohon Hak Guna Usaha.

Pemegang Hak Guna Usaha atas nama badan hukum Perseroan Terbatas dengan luas 250 Ha (dua ratus lima puluh hektar) atau lebih, yang telah diberikan Hak Guna Usaha sebelum berlakunya Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 7 Tahun 2017.

Dan belum melaksanakan pembangunan kebun masyarakat pada saat pengajuan perpanjangan jangka waktu Hak Guna Usaha atau pembaruan Hak Guna Usaha, pemegang Hak Guna Usaha wajib memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar minimal 20% (dua puluh persen) dari luas tanah Hak Guna Usaha.

Apabila Hak Guna Usaha sebagaimana dimaksud pada angka (2) dialihkan kepada pihak lain maka calon penerima Hak Guna Usaha wajib memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar minimal 20% (dua puluh persen) dari luas tanah Hak Guna Usaha.

Bahwa lahan 20% (dua puluh persen) tersebut angka (1), angka (2) dan angka (3) merupakan lahan yang dapat diusahakan oleh masyarakat petani. Penetapan Petani Peserta Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat. Daftar petani peserta fasilitasi pembangunan kebun masyarakat ditetapkan oleh bupati/ wali kota/pejabat yang ditunjuk atas dasar usulan dari camat dan lurah/kepala desa/kepala kampung setempat.

Apabila di sekitar lokasi perkebunan existing tidak tersedia lahan untuk dijadikan kebun masyarakat, fasilitasi dapat dilakukan melalui peremajaan kebun masyarakat. Peremajaan kebun masyarakat sebagaimana dimaksud pada huruf (a) dilakukan pada tanaman yang telah melampaui umur ekonomisnya dan/atau memiliki produktivitas yang rendah.

Luas areal kebun masyarakat yang diremajakan minimal 20% dari luas tanah Hak Guna Usaha perusahaan. Dalam hal disekitar lokasi perkebunan tidak terdapat kebun masyarakat untuk dilakukan peremajaan, fasilitasi dapat dilakukan melalui pembinaan kebun masyarakat existing minimal 20% (dua puluh persen) dari luas Hak Guna Usaha.

Fasilitasi pembangunan kebun masyarakat selain bentuk sebagaimana dimaksud pada angka (1) dan angka (2) dapat dilakukan melalui kredit, bagi hasil, bentuk kemitraan lainnya atau bentuk pendanaan lain yang disepakati sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Terhadap bentuk fasilitasi atas ketidaktersediaan lahan, ditentukan berdasarkan hasil penilaian Panitia Bdan dilakukan berdasarkan kesepakatan antara perusahaan perkebunan dengan petani peserta.

Pemberian hak atas tanah bagi petani peserta yakni hak atas tanah bagi petani peserta dapat diberikan dalam bentuk hak milik atas nama perseorangan atau Hak Guna Usaha atas nama koperasi. Permohonan hak atas tanah sebagaimana dimaksud pada angka (1) diajukan bersamaan dengan permohonan Hak Guna Usaha perusahaan.

UU Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan. Pasal 57 (1) Untuk pemberdayaan Usaha Perkebunan, Perusahaan Perkebunan melakukan kemitraan Usaha  Perkebunan yang saling menguntungkan, saling menghargai, saling bertanggung jawab.

Pasal 58 (1) Perusahaan Perkebunan yang memiliki izin Usaha Perkebunan atau izin Usaha Perkebunan untuk budi daya wajib memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar paling rendah seluas 20% dari total luas areal kebun yang diusahakan oleh Perusahaan Perkebunan. (2) Fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui pola kredit, bagi hasil, atau bentuk pendanaan lain yang disepakati sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ayat (3) Kewajiban memfasilitasi pembangunan kebun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilaksanakan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) tahun sejak hak guna usaha diberikan. (4) Fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilaporkan kepada Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya.

Pasal 59 Ketentuan lebih lanjut mengenai fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 diatur dalam Peraturan Pemerintah. PASAL 60 : (1) Perusahaan Perkebunan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam PASAL 58 Dikenai  sanksi administratif (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa denda, pemberhentian sementara dari kegiatan usaha perkebunan dan/ atau pencabutan izin Usaha Perkebunan.

Dan pengembangan, pembiayaan, pemberdayaan, pengawasan, pengembangan sistem data dan informasi, pengembangan kelembagaan; dan/atau penyusunan pedoman pengembangan usaha perkebunan. Ayat (3) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan dalam bentuk pemberian usulan, tanggapan, pengajuan keberatan, saran perbaikan, dan/atau bantuan.

Pasal 101, Ketentuan lebih lanjut mengenai peran serta masyarakat diatur dengan Peraturan Menteri. Bab XVI, Penyidikan, pasal 102 (1) Selain penyidik pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia, pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang Perkebunan juga diberi wewenang khusus sebagai penyidik pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud dalam undang-undang tentang hukum acara pidana untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang Perkebunan.

Penyidik pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang untuk: melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan yang berkenaan dengan tindak pidana di bidang Perkebunan. Melakukan pemanggilan terhadap seseorang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau sebagai saksi dalam tindak pidana di bidang Perkebunan, melakukan pemeriksaan terhadap orang atau badan hukum yang diduga melakukan tindak pidana di bidang Perkebunan.

Memeriksa tanda pengenal seseorang yang berada dalam kawasan pengembangan Perkebunan, melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti tindak pidana di bidang Perkebunan, meminta keterangan dan bahan bukti dari orang atau badan hukum sehubungan dengan tindak pidana di bidang Perkebunan.

Membuat dan menandatangani berita acara, menghentikan penyidikan apabila tidak terdapat cukup bukti tentang adanya tindak pidana di bidang perkebunan dan meminta bantuan ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana dalam bidang perkebunan.

Penyidik pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan melaporkan hasil penyidikannya kepada penuntut umum melalui penyidik pejabat Kepolisian Negara RI. (4) Apabila pelaksanaan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memerlukan tindakan penangkapan dan penahanan.

Penyidik pegawai negeri sipil melakukan koordinasi dengan penyidik pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penyidik pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan basil penyidikan kepada penuntut umum melalui penyidik pejabat Kepolisian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ayat (6) Pengangkatan pejabat penyidik pegawai negeri sipil, tata cara, dan proses penyidikan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketentuan pidana – pasal 103 bahwa setiap pejabat yang menerbitkan izin usaha perkebunan di atas tanah hak ulayat masyarakat hukum adat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp5.000.000.000.

Pasal 104, setiap Orang yang mengeluarkan sumber daya genetik tanaman perkebunan yang terancam punah dan/atau yang dapat merugikan kepentingan nasional dari wilayah NKRI sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 Ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000.

Pasal 105, Setiap Perusahaan Perkebunan yang melakukan usaha budi daya Tanaman Perkebunan dengan luasan skala tertentu dan/atau usaha pengolahan hasil perkebunan dengan kapasitas pabrik tertentu yang tidak memiliki izin usaha perkebunan sebagaimana dimaksud dalam pasal 47 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000.

Pasal 106, Menteri, gubernur dan bupati/wali kota yang berwenang menerbitkan izin usaha perkebunan yang: menerbitkan izin yang tidak sesuai dengan peruntukkan; dan/ atau menerbitkan izin yang tidak sesuai dengan syarat dan ketentuan peraturan perundang-undangan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp5.000.000.000.

Pasal 107, Setiap Orang secara tidak sah yang, mengerjakan, menggunakan, menduduki, dan/ atau menguasai lahan perkebunan, mengerjakan, menggunakan, menduduki, dan/atau menguasai tanah masyarakat atau tanah hak ulayat. Masyarakat hukum adat dengan maksud untuk usaha perkebunan.

Melakukan penebangan tanaman dalam kawasan Perkebunan atau memanen dan/ atau memungut Hasil Perkebunan. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau denda paling banyak Rp4.000.000.000. Pasal 108, Setiap Pelaku Usaha Perkebunan yang membuka dan/atau mengolah lahan dengan cara membakar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000.

Pasal 109 Pelaku Usaha Perkebunan yang tidak menerapkan, analisis mengenai dampak lingkungan hidup atau upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya, pemantauan lingkungan hidup, analisis risiko lingkungan hidup; dan pemantauan lingkungan hidup, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000.

Pasal 110, Setiap Orang yang dalam pengolahan, peredaran, dan/atau pemasaran Hasil Perkebunan yang melakukan pemalsuan mutu dan/atau kemasan hasil perkebunan. Penggunaan bahan penolong dan/atau bahan tambahan untuk pengolahan dan/ atau pencampuran hasil perkebunan dengan benda atau bahan lain.

Yang dapat membahayakan kesehatan dan keselamatan manusia, merusak fungsi lingkungan hidup, dan/atau menimbulkan persaingan usaha tidak sehat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000.

Pasal 111 setiap orang yang menadah hasil usaha perkebunan yang diperoleh dari penjarahan dan/atau pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan denda paling banyak Rp7.000.000.000.

Pasal 112, Setiap Pelaku Usaha Perkebunan yang mengiklankan hasil Usaha Perkebunan yang menyesatkan konsumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000.

Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103, Pasal 104, Pasal 105, Pasal 106, Pasal 107, Pasal 108, dan Pasal 109 dilakukan oleh pejabat sebagai orang yang diperintahkan atau orang yang karena jabatannya memiliki kewenangan di bidang Perkebunan, pejabat tersebut dipidana dengan pidana sebagaimana ancaman pidana dalam Undang- Undang ini ditambah 1/3 (sepertiga).

Surat Edaran (SE) Kepala BPN RI Nomor  II/SE/XII/2012 tanggal 27 Desember 2012 tentang persyaratan membangun kebun untuk masyarakat sekitar (kebun plasma) dan melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan (Corporate Social Responsibility). .

Serta legalisir dokumen permohonan pelayanan pertanahan. Dalam surat edaran tersebut kembali dipertegas bahwa ketentuan dalam surat edaran diberlakukan sebagai persyaratan bagi,  perusahaan perkebunan yang mengajukan permohonan HGU, perpanjangan HGU dan pembaharuan HGU.

Dokumen pendukung dipersyaratkan dalam penerbitan HGU antara lain perjanjian kerjasama usaha kemitraan kebun plasma dengan masyarakat petani calon penerima kebun plasma di sekitar lokasi perkebunan.

Peta bidang tanah yang dilampirkan dalam permohonan HGU menunjukkan luas dan lokasi kebun plasma untuk masyarakat petani calon penerima kebun plasma di sekitar lokasi perkebunan atau peta bidang tanah kebun plasma apabila terpisah dari kebun inti.

Daftar masyarakat petani calon penerima kebun plasma di sekitar lokasi perkebunan. Surat pernyataan direksi perusahaan perkebunan mengenai kesanggupan melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (CSR) yang memuat bentuk dan waktu pelaksanaannya.

Baca juga : Bupati Kampar Kukuhkan Sebanyak 214 Pejabat Termasuk Sekretaris Daerah

Surat pernyataan direksi perusahaan perkebunan mengenai kesanggupan membangun kebun plasma dalam bentuk akta notaris apabila di sekitar lokasi perkebunan tidak terdapat petani calon penerima plasma. Adapun untuk perpanjangan HGU dapat diperkecualikan persyaratan memfasilitasi membangun kebun bila sudah ada kemitraan dengan masyarakat sekitar (misal kemitraan kerjasama produksi, pemasaran, transportasi dan lainnya serta telah melaksanakan CSR).

Ketentuan kemitraan pada tanah HGU dengan kewajiban pembangunan kebun plasma minimal 20% telah diatur dalam beberapa peraturan perundangan hingga surat edaran. Ketentuan ini dapat digunakan sebagai jalan masuk untuk memberikan akses petani kepada tanah.

HGU yang akan menjadi sampel penelitian adalah HGU yang diterbitkan setelah terbitnya Permentan Nomor 26/Permentan/OT.140/2/2007 dengan titik berat kepada kondisi existing pasca terbitnya HGU setelah tahun 2007, baik ada maupun tidak adanya kemitraan inti plasma dalam melaksanakan ketentuan kewajiban membangun kebun plasma.  (KRO/RD/DN)