RADARINDO.co.id – Jakarta : Guna mendalami kasus pemerasan pengurusan izin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), memanggil lima orang saksi, Senin (16/6/2025).
Baca juga: Kepala BPH Migas Dipanggil KPK Kasus Korupsi Jual Beli Gas
Kelimanya yakni, Eden Nurjaman selaku wiraswasta, Muller Silalahi selaku pensiunan PNS Kemnaker, Jagamastra selaku pensiunan PNS Kemnaker, Jadi Erikson Pandapotan Sinamble selaku fungsional pada Direktorat Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan Ditjen Binwasnaker & K3 Kemenaker tahun 2023-2025.
Kemudian, Barkah Adi Santosa selaku Direktur Utama PT Dienka Utama. “Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Senin (16/6/2025).
Namun, KPK belum merinci terkait materi pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik. Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan delapan orang tersangka.
Yakni, Suhartono (SH) selaku eks Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK), Haryanto (HY) selaku Dirjen Binapenta Kemenaker periode 2024-2025.
Kemudian, Wisnu Pramono (WP) selaku Direktur Pengendalian Penggunaan TKA (PPTKA) Kemenaker tahun 2017-2019, Devi Angraeni (DA) selaku Koordinator Uji Kelayaan Pengesahan Pengendalian Penggunaan TKA.
Baca juga: Pegawai BUMN Korupsi Rp754 Juta Modus Kredit Fiktif
Gatot Widiartono (GTW) selaku Kepala Sub Direktorat Maritim dan Pertanian di Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja, serta Putri Citra Wahyoe (PCW), Jamal Shodiqin (JMS), dan Alfa Eshad (ALF) selaku staf.
Para tersangka disebut telah menerima uang hasil pemerasan sebesar Rp53,7 miliar dari para pemohon izin RPTKA selama periode 2019-2024. (KRO/RD/KP)