Dana BOS Disdik Pemprov Sumut Jadi Ajang KKN

47

RADARINDO.co.id-Medan: Tidak ada cara lain Komisi III DPR RI harus menerbitkan rekomendasi agar Bareskrim Mabes Polri mengambilalih penyelidikan dan penyidikan dugaan korupsi dana BOS Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara TA2021, 2022 dan 2023.

Baca juga : PKS Dukung Bobby Nasution di Pilkada Sumut 2024

Dimana sebelumnya, Krimsus Poldasu sudah memeriksa oknum Sekretaris Disdiksu, Tama, Manajer BOS Rudy, Mulyanto, dan sejumlah oknum lainnya termasuk Ka UPT dan Kepala sekolah SMAN dan SMKN dan swasta.

“Penyidik Poldasu harus kita hormati mereka telah maksimal menjalankan tugas. Untuk itu, demi terwujudnya penegakan Supremasi hukum kita harapkan Bareskrim Mabes Polri mengambilalih pengusutan,” ujar sumber yang tidak mau disebutkan namanya.

“Kami juga mengingatkan bahwa oknum Sekretaris Disdiksu, Manager dana BOS TA 2021, 2022 dan 2023 harus diperiksa dengan tim penyidik yang profesional. Dengan menerapkan sistem pembuktian secara terbalik, artinya saksi terlapor oknum Disdik Pemprovsu agar memaparkan riwayat atau SOP pengelolaan dana BOS,” tegasnya lagi.

Kasus bermula menurut sumber pihak berkompeten yang mengetahui secara persis modus yang dilakukan oknum manajer dana BOS. Kemudian sumber menyampaikan data tersebut kepada Ketua Lembaga Republik Corruption Watch (RCW) Medan, belum lama ini.

“Kita berharap penyelidikan dan penyidikan dilakukan secara profesional sehingga tidak merendahkan kualitas dan kuantitas penyidik. Karena kasus tersebut akan dapat dirunut dari awal laporan hingga pemeriksaan saksi terlapor termasuk penggunaan anggaran,” ujar Ketua RCW, Ratno SH, MM didampingi Dewan Pembina RCW, Ir, Erwan Nasution, di Medan, (07/07/2024).

“Kami mencurigai kasus dugaan korupsi dana BOS Disdik Pemprovsu TA 2023 yang ditangani penyidik Krimsus Polda Sumut telah beralih status sehingga penyelidikan tidak sesuai SOP terhadap pemberantasan tindak pidana korupsi,” ujar sumber kepada RADARINDO.co.id.

Baca juga : Kapoldas Sumut Tepati Janji kepada Keluarga Tangkap 2 Pelaku Pembakar Rumah Wartawan

Sumber yang tidak mau disebutkan namanya ini menyebutkan adanya dugaan korupsi dana BOS TA2023 yang juga pungli sehingga menjadi beban pihak Kepala SMAN dan SMKN se – Sumatera Utara, dengan modus tertentu. Lebihlanjut dikatakanya, Aparat Penegak Hukum tidak boleh setelah hati menjalankan perintah undang-undang. Serta harus cerdas ketika melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap saksi terlapor.

Mekanisme pengadaan buku untuk SMA, SMK swasta dan Negeri (Belanja sekitar Rp50 juta hingga Rp150 juta per sekolah) se – Sumatera Utara yang diduga dipaksakan untuk dianggarkan melalui dana BOS TA 2023.

Adanya dugaan atas arahan/intervensi dari oknum Dinas Pendidikan dengan alasan untuk pengamanan. Sekolah ditunjuk langsung yang dana bosnya besar, yang di arahkan melalui WA maupun langsung bertatap muka oleh oknum dinas kepada ketua MKKS.

“Buku tersebut memiliki lebih dari 20 judul yang berthemakan, anti korupsi, Pendidikan kewarganegaraan dan berbangsa, ensiklopedia guru, hingga bahaya narkoba. Dan belanja dilakukan melalui SIPLAH,” tegas sumber dengan nada optimis.

Untuk Itu, tegasnya, oknum penyidik harus melakukan dengan pengujian dan pembuktian secara terbalik. Konsep yang seperti ini saya kira penyidik sudah lebih faham sehingga tak perlu diajari lagi.

Manajer dana BOS Disdik Pemprovsu, Rudy dan Murdianto dan Sekretaris Dinas termasuk oknum Kadisdik layak dimintai keterangan untuk mengurut kronologi dan mekanisme penyaluran dana BOS.

Menurut sumber, oknum Dinas Pendidikan diduga melakukan penekanan dan intervensi agar para kepala sekolah mau memasukkan judul – judul buku yang diarahkan ke dalam RKAS dan apabila tidak dilakukan oleh kepala sekolah maka nasib para kepala sekolah bisa terancam, termasuk jabatan.

“Apalagi dinas Pendidikan sering melakukan pergeseran atau mutasi kepala sekolah dimulai sejak Agustus 2023 yang diduga merupakan peringatan bagi kepala- kepala sekolah yang lain agar mengikuti keinginan dari Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera utara.

Dengan cara yang sama, Dinas Pendidikan juga melakukan pengadaan Tablet VAVA berikut kelengkapannya seharga Rp3000.000 yang diduga terdapat mark up harga yang apabila dibandingkan dengan spesifikasi produk yang lebih tinggi hanya mencapai kisaran Rp2.500.000 dengan alasan titipan atasan.

Dinas Pendidikan melalui manajer BOS mengarahkan dan diduga menekan kepada kepala-keepala sekolah agar melakukan pemesanan. Resep ini dianggap jitu dan sangat ampuh sehingga membuat para kepala sekolah terpaksa ikut perintah.

Sumber juga mengatakan, asumsi dengan jumlah sekolah 700 sekolah SMA dan SMK Negeri se- Sumatera Utara, rata-rata belanja buku dan tablet sebesar Rp100 juta hingga Rp200 juta per sekolah. Bisa di bayangkan jumlah pembelian mencapai puluhan hingga ratusan miliar. Yang dimana didalamnya terdapat discount karena mark up yang dilakukan.

“Terhadap proyek fisik oknum PPK Dinas Pendidikan dan panitia lelang sering di intervensi melalui oknum-oknum dinas Pendidikan dengan dalih perintah Kepala Dinas untuk diarahkan ke perusahaan tertentu dengan alasan pengamanan, titipan APH dan titipan orang nomor satu di Sumut.

“Oknum Manager BOS kabarnya sering menggertak para kepala sekolah dengan menyebutkan atas perintah orang nomor satu, jika tidak diindahkan maka beresiko dan bisa terancam jabatan sebagai kepala sekolah. Artinya tidak hanya para kepala sekolah tapi pihak vendor harus dimintai keterangan secara jujur dan transparan,” ungkap sumber.

Terhadap kasus dugaan korupsi dana BOS Disdik Pemprovsu TA 2023 guna menghindari perbuatan fitnah maka, sumber bersama Lembaga RCW akan meminta Ketua Komisi III DPR RI, Kadiv Propam Mabes Polri dan Kabareskrim Mabes Polri agar monitoring apakah pengusutan sudah sesuai SOP atau sebaliknya.

Hingga berita ini dilansir, Kadis Pendidikan Pemprov Sumut maupun Manajer BOS serta oknum penyidik belum berhasil dikonfirmasi.

Sempat beredar isu, Kabid Propam Mabes Polri dan penyidik Bareskrim sudah membentuk Tim investigasi akan turun ke Medan – Sumatera Utara. Sayangnya, belum ada sumber resmi yang bisa mengeluarkan statemen resmi.

Hingga berita ini dilansir Kadis Pendidikan Pemprov Sumut Haris Lubis masih enggan dimintai keterangan, terkait isu yang beredar disampaikan sumber dana BOS Disdiksu jadi ajang KKN.

(KRO/RD/01)