RADARINDO.co.id – Medan : Debt collector (DC) kembali bikin ulah. Di Kota Medan, “mata elang” itu menghentikan paksa kenderaan warga ditengah jalan. Aksi tak terpuji itu terjadi di simpang lampu merah Jalan Sultan Makmoen Al Rasyid Medan, Jum’at (01/11/2024).
Pemilik mobil Honda HRV warna putih BK 1465 QZ bernama Della, mengaku bahwa dirinya dihentikan paksa sejumlah anggota debt collector dari perusahaan leasing ACC. “Saya keluar dari Indomaret naik mobil beberapa meter langsung dikejar dan dihentikan paksa sejumlah anggota debt collector dari ACC,” ucap Della.
Tak ayal lagi, cekcok antara pemilik mobil dan anggota debt collector, tak terelakan. Ironisnya, mobil milik Della dihentikan tepat ditengah jalan, sehingga mengganggu para pengguna jalan lainnya.
Baca juga: Perangkat Desa Rambipuji Jember Diduga Kampanye Dukung Paslon 0
Warga datang mengerumuni beberapa orang debt collector tersebut sambil berteriak dan menarik agar para debt collector membubarkan diri.
“Kami resah dan mengganggu kenyamanan pengendara. Debt collector tersebut mengaku polisi dan sedang menunggu rekannya dari Polsek Medan Kota. Aksi paksa menarik mobil warga ditengah jalan sungguh tidak manusiawi,” ucap salah seorang warga setempat.
Mirisnya, dua orang yang mengaku anggota polisi dari Polsek Medan Kota yang datang kelokasi, malah membela debt collector. Tentu saja hal itu membuat warga semakin kesal. Pasalnya, oknum polisi yang seharusnya jadi penengah, malah memihak debt collector.
Aksi bisa mereda setelah dua anggota polisi berpakaian dinas lengkap membawa pemilik mobil dan anggota debt collector ke Polsek Medan Kota untuk dimintai keterangan.
Baca juga: Nolak Hubungan Badan, Istri Dianiaya Suami Hingga Mati
Untuk diketahui, tindakan pengambilan secara paksa kendaraan debitur dapat dijerat dengan Pasal 362 dan/atau Pasal 365 Kitab Hukum Acara Pidana (KUHP). Perusahaan leasing alias pemberi kredit atau kuasanya yakni debt collector tidak dapat mengeksekusi objek jaminan fidusia atau agunan seperti kendaraan maupun rumah secara sepihak.
Hal itu dituangkan dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 tertanggal 6 Januari 2020. Karena itu, penegak hukum tak perlu pikir panjang menindak para debt collector yang beraksi ditengah jalan mengambil paksa kendaraan debitur secara sepihak. (KRO/RD/WSP)