RADARINDO.co.id – Jakarta : Debt collector atau mata elang yang melakukan aksi premanisme, terutama melakukan perampasan motor yang menunggak kredit di jalan, bakal dipidana.
“Kami akan tindak tegas dan akan memprosesnya secara hukum,” ujar Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Ahmad Fuady di wilayah Kelapa Gading, Jakarta Utara, Selasa (13/5/2025).
Baca juga: Tendang Pintu Rumah Saat Nagih, Dua Debt Collector Ditangkap
Fuady mengatakan, seorang debt collector dan mata elang harus sesuai dengan aturan atau prosedur ketika menagih utang. Mereka tidak boleh melakukan aksi premanisme, apalagi sampai melakukan kekerasan ketika menagih.
Fuady juga menghimbau agar para debt collector tidak melakukan perampasan kenderaan para kreditur di jalan.
“Saya ingatkan supaya mereka tidak melakukan aksi pidana apalagi sampai memaksa, merampas kenderaan kreditur atau orang,” tegas Fuady.
Polisi juga menghimbau masyarakat agar melaporkan jika melihat atau mengalami aksi premanisme melalui sambungan telepon nomor 110. (KRO/RD/Komp)







