Tendang Pintu Rumah Saat Nagih, Dua Debt Collector Ditangkap

Ilustrasi

RADARINDO.co.id – Bogor : Polisi menangkap dua orang penagih utang atau debt collector di Kota Bogor, Jawa Barat, Selasa (13/5/2025). Penangkapan dilakukan lantaran keduanya diduga mengintimidasi korban ketika menagih utang.

Kasi Humas Polresta Bogor Kota, Iptu Eko Agus mengatakan, saat ini Polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap kedua debt collector tersebut.

Baca juga: Tim PTBA Gerebek Tambang Ilegal, 4 Orang Diamankan

“Kasus ini tengah ditangani oleh penyidik untuk mendalami unsur pidananya,” kata Eko saat dikonfirmasi, Rabu (14/5/2025).

Berdasarkan pengakuan korban, kedua debt collector itu melakukan penagihan dengan cara tidak sesuai aturan. Mereka mengeluarkan kata-kata kasar hingga menendang pintu rumah korban.

Warga sekitar yang melihat kejadian itu juga turut dibuat resah dengan aksi premanisme yang dilakukan keduanya. Korban merasa terintimidasi atas aksi mereka.

“Setelah mendapat laporan dari warga, petugas langsung ke TKP dan mengamankan kedua debt collector itu untuk dimintai keterangan,” ujar Eko.

Baca juga: Bikin Geger, Pengusaha Minta Proyek Rp5 Triliun Tanpa Tender

Eko menegaskan akan menindak segala bentuk aksi premanisme untuk menciptakan rasa aman ditengah masyarakat.

“Pihak kepolisian tidak akan menoleransi aksi premanisme atau kekerasan dalam bentuk apapun, termasuk dalam proses penagihan utang,” tegasnya. (KRO/RD/Komp)