RADARINDO.co.id – Malang : Nekat membuat konten dugaan pornografi, bugil hingga melakukan hubungan intim saat live streaming, pasangan suami istri (pasutri) di Malang, Jawa Timur, diamankan Polisi. Keduanya “rela” bugil dan hubungan intim live streaming demi menghasilkan sejumlah uang.
Pasutri berinisial FI (27) dan PN (24) warga Gedangan, Kabupaten Malang tersebut, kerap memperlihatkan bagian tubuh sensitif hingga melakukan hubungan suami istri secara terang-terangan di aplikasi hot51.
Baca juga: Oknum Guru Kepergok Mesum dengan Siswinya, Netizen: Astagfirullah
“Kami mengamankan dua orang yang merupakan pasangan suami istri atas dugaan konten pornografi,” ujar Kasat Reskrim Polres Malang, AKP Muchammad Nur, melansir detiksumut, Rabu (08/1/2025).
Dijelaskannya bahwa penangkapan pasutri tersebut berawal dari patroli siber yang dilakukan Satreskrim Polres Malang dan Polsek Gedangan yang menemukan aktivitas siaran langsung bermuatan pornografi di aplikasi media sosial hot51.
“Tujuan live streaming tersebut adalah untuk mendapatkan endorse atau gift dari penonton. Pelaku melakukan streaming dengan memperlihatkan bagian sensitif tubuhnya,” ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui keduanya telah melakukan aksi tersebut selama dua bulan terakhir. Dari durasi siaran langsung mencapai delapan hingga sepuluh jam setiap harinya. Keduanya mampu meraup keuntungan hingga Rp35 juta dari ribuan penonton yang memberikan gift sebagai bentuk dukungan.
“Pelaku biasanya memulai siaran sejak sore hingga tengah malam. Dalam sehari, keuntungan yang diperoleh bisa mencapai Rp5 juta,” ungkap Nur.
Dari penangkapan kedua tersangka, pihak Kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk pakaian seksi wanita, tripod, topeng, bando, dua unit ponsel iPhone 13, serta perhiasan yang digunakan sebagai properti saat siaran.
Baca juga: KPK Geledah Dua Rumah Milik Sekjen PDIP
Untuk menarik perhatian penonton, FI dan PN kerap menggunakan kostum tertentu, seperti tema cosplay, sebelum akhirnya melakukan aksi bugil. Selain itu, mereka juga memanfaatkan properti seperti bando dan topeng untuk menambah daya tarik siaran. Lokasi siaran diketahui dilakukan di rumah mereka sendiri di Kecamatan Gedangan.
Atas perbuatannya, pasutri tersebut ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 35 jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, serta Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (KRO/RD/Dtk)