Diduga Korupsi, Kadis Ketapang Labura Ditahan Kejari

72

RADARINDO.co.id – Rantauprapat : Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu, melakukan penahanan terhadap Kepala Dinas (Kadis) Ketahanan Pangan (Ketapang) Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) berinisial M (49), yang juga merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Kamis (04/5/2023).

Baca juga : Aceh Singkil Dilanda Cuaca Buruk

Selain M, Kejari Labura juga menahan dua kontraktor berinisial AWW yang merupakan Wakil Direktur CV TKS selaku pelaksana pekerjaan, dan SBP pemilik CV SP selaku Sub Kontraktor.

“Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print–01/L.2.18/F.2.2/02/2023 tanggal 06 Februari 2023 menetapkan dan menahan 3 orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi,” ujar Kajari Labuhanbatu, Furkonsyah Lubis MH didampingi Kasi Pidsus Hasan Afif MH melalui Kasi Intelijen Firman Simorangkir MH.

Menurutnya, ketiganya ditahan lantaran diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan perabot (mebel) rehabilitasi ruang kelas tingkat SD.

“Sumber Dana DAK TA 2021 pada Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu Utara, dengan nilai kontrak sebesar Rp.2.495.421.170 yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 669.079.798,” terang Furqon.

Baca juga : LPK Ziona Diverifikasi Tim BBPVP Medan

Ketiga tersangka dijerat pasal 2 ayat (1) pasal 3 Jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001, Jo pasal 55 ayat ke-1 KUHPidana. “Ketiga tersangka ditahan di Lapas Kelas IIA Rantauprapat selama 20 hari,” tutupnya. (KRO/RD/BAC)