Diduga Peras Pengusaha Tambang Rp1,8 Miliar, Oknum Polisi Diperiksa Propam

RADARINDO.co.id – Denpasar : Pihak Propam Polda Bali, melakukan pemeriksaan terhadap seorang oknum anggota Polisi setelah dilaporkan melakukan pemerasan hingga Rp1,8 miliar terhadap pengusaha tambang Leviana Adriningtyas.

Baca juga : Polsek Perbaungan Tangkap Dua Wanita Terduga Pelaku Curanmor

“Terkait dugaan dan tudingan pemerasan oleh oknum penyidik Ditreskrimsus Polda Bali sebesar Rp 1,8 miliar, atas kasus Leviana Adriningtyas. Propam Polda Bali langsung merespon laporan tersebut dengan memeriksa terduga oknum dimaksud dan Polda Bali juga telah melakukan klarifikasi terhadap pelapor,” kata Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan Jansen, Senin (11/12/2023), melansir cnnindonesia.com.

Menurut Jansen, dari hasil pemeriksaan terhadap oknum polisi tersebut dan klarifikasi pelapor, dugaan pemerasan itu belum bisa dibuktikan. Namun Propam Polda Bali masih terus mendalami kasus ini.

Baca juga : Polsek Perbaungan Tangkap Dua Wanita Terduga Pelaku Curanmor

“Kami berharap masyarakat tidak mudah terpancing dan percaya terhadap berita yang tidak benar. Polda Bali saat ini masih tetap melakukan penyidikan terkait permasalahan ini,” ujarnya.

Sebelumnya, seorang oknum Polda Bali diduga melakukan percobaan pemerasan dengan meminta uang sebesar Rp1,8 miliar kepada Leviana. Oknum anggota Polisi berinisial Kompol H itu, diketahui bertugas di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Bali.

Dugaan tersebut diungkap oleh ibu korban bernama Nunuk Purwandari Rahayu Ningsih (54). Adapun status anaknya saat ini menjadi tersangka dalam kasus dugaan perizinan tambang ilegal Galian C, yang berlokasi di Banjarasem, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, Bali. Leviana sebagai Direktur PT. Sancaka Mitra Jaya yang beralamat di Denpasar, diduga diminta uang sebesar Rp1,8 miliar agar lolos dari jeratan hukum. (KRO/RD/CNN)