RADARINDO.co.id – Jakarta : Diduga mengakibatkan pendangkalan dan penyempitan Danau Lido, Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), menyegel Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) MNC Lido City, Jawa Barat.
Deputi Penegakan Hukum Lingkungan KLH, Rizal Irawan menjelaskan, tindakan penyegelan dilakukan karena ditemukan adanya pendangkalan dan penyempitan Danau Lido yang disebabkan aktivitas pembukaan oleh PT MNC Land Tbk selaku pengelola KEK Lido.
Baca juga: OJK Terbitkan Aturan Baru Tentang Investasi di Pasar Modal
“Aktivitas pembukaan oleh PT MNC diduga menyebabkan pendangkalan dan penyempitan Danau Lido. Yang tadinya sekitar 24 hektar lebih, sekarang tinggal 11,9 hektar,” ungkap Rizal dalam konferensi pers, Jum’at (07/2/2025).
Dari hasil pengecekan administrasi, PT MNC Land Tbk tidak melakukan perubahan persetujuan lingkungan. Dimana, PT MNC Land Tbk masih menggunakan persetujuan lingkungan lama atas nama PT Lido Nirwana Parahyangan.
Padahal, ketika berganti kepemilikan dan nama, perusahaan wajib mengajukan persetujuan lingkungan yang baru, karena terdapat perubahan kegiatan di KEK Lido.
Rizal menjelaskan penyitaan tersebut berawal dari laporan masyarakat sekitar mengenai pendangkalan danau. Bahkan masyarakat sudah pernah menggelar aksi demo sebanyak tiga kali di kantor MNC terkait hal tersebut.
Baca juga: Mahasiswa ITERA Berdayakan Pariwisata Desa Tanjung Gading
“Masyarakat tersebut berasal dari tiga desa, Desa Watesjaya, Desa Srogol, dan Desa Pasir Buncir, Kecamatan Cigombong. Tuntutan dari masyarakat itu adalah normalisasi dan revitalisasi Danau Lido,” sebut Rizal. (KRO/RD/KOMP)