Diduga Tanpa Ijin, Pusat Kesehatan Berdiri di Lahan PTPN II

68

RADARINDO.co.id – Klumpang Kebun : Sebuah bangunan yang akan dijadikan pusat kesehatan berdiri diatas lahan yang diduga areal HGU PTPN II di Dusun XIII Boyolali, Klumpang Kebun Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang.

Diduga, bangunan tersebut dikerjakan tanpa memiliki Ijin Mendirikan Bangunan (IIMB). Pasalnya, tidak akan mungkin pihak terkait mengeluarkan ijin mendirikan bangunan diatas lahan milik PTPN II.

Baca juga : DPO Kasus Korupsi Dana Kapitasi JKN Ditangkap

Salah seorang warga setempat yang tidak mau disebut namanya kepada RADARINDO.co.id, Jum’at (26/5/2023) menyebut bahwa bangunan itu disebut-sebut akan dijadikan rumah sakit. Namun, dia merasa bingung kenapa bangunan setinggi dan sekokoh itu bisa berdiri diatas lahan HGU.

“Kuat dugaan, hal ini juga tidak terlepas dari campur tangan aparatur desa maupun di tingkat kabupaten. Terlihat jelas kegiatan berjalan lancar, diduga pihak Dinas Perkim dan kecamatan ada permainan beserta pihak PTPTN II yang seolah-olah tutup mata,” ucapnya.

Baca juga : Sebanyak 520 Petani Sawit Siap Disertifikasi RSPO

Sementara, seorang wanita berinisial KL yang diduga selaku pemilik bangunan, membantah kalau bangunan tersebut tidak memiliki ijin. Pun begitu, KL mengucapkan terimakasih masih ada pihak yang peduli melakukan pemantauan terhadap bangunan miliknya.

Sedangkan Kepala Desa (Kades) Klumpang Kebun saat dikonfirmasi terkait hal tersebut, enggan memberikan tanggapan dan menyarankan untuk menghubungi pihak agraria. “Hubungi saja pihak Agraria Deli Serdang ya,” ucapnya singkat. (KRO/RD/Tim)