RADARINDO.co.id – Jakarta : Direksi BUMN diperbolehkan merangkap jabatan sebagai komisaris di anak perusahaan plat merah. Hal tersebut dipastikan tidak melanggar aturan.
Baca juga : Dua Penjudi di Batang Toru Terjaring Ops Pekat Toba 2023
Namun, Direksi BUMN yang rangkap jabatan tidak boleh mendapatkan penghasilan (remunerasi) doubel, dan hanya berasal dari satu perusahaan saja. Hal itu ditetapkan dalam Peraturan Menteri BUMN atau Omnibus Law BUMN yang dirampingkan menjadi 3 regulasi dari sebelumnya 45 regulasi.
Deputi Bidang SDM, Teknologi, dan Informasi Kementerian BUMN, Tedi Bharata mengatakan, para Direksi BUMN yang rangkap jabatan hanya akan mendapatkan penghasilan dari satu posisi saja. Sementara dari posisi kedua sebagai komisaris di perusahaan bawahnya tidak mendapatkan penghasilan tambahan atau gaji dobel.
“Dalam Peraturan Menteri BUMN yang baru disebutkan bahwa remunerasi hanya dari jabatan sebagai direksi di perusahaan atas,” kata Tedi dalam Sosialisasi Peraturan Menteri BUMN di Gedung Pertamina, Jakarta, baru-baru ini, melansir bumnreview.com.
Tedi menambahkan, para Direksi BUMN hanya diperbolehkan merangkap jabatan sebagai komisaris anak usaha, tetapi tidak untuk posisi komisaris utama. Terkait pendapatan, Tedi menyebut besaran remunerasi tersebut tetap diperhatikan oleh Kementerian BUMN agar tidak kalah saing dengan yang didapat di perusahaan swasta.
Baca juga : Cegah Gangguan Kamtibmas, Petugas Gabungan Polres Padang Sidimpuan Patroli Subuh
Selain itu, pemberian profit sharing (tantiem) bagi karyawan juga diganti, sebelumnya perusahaan bisa mendapat tantiem dengan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP), kini harus meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Tedi menjelaskan, perubahan profit sharing ini sesuai kesepakatan dan arahan dari Menteri BUMN, Erick Thohir agar seluruh perusahaan plat merah membenahi manajemen keuangannya. “Sesuai arahan Pak Menteri hanya opini Wajar Tanpa Pengecualian saja nantinya bisa melakukan sharing profit,” tegasnya. (KRO/RD/BUR)