RADARINDO.co.id – Langkat : Disebut tak kantongi izin operasional, masyarakat khususnya warga Dusun VII, Desa Perkebunan Bukit Lawang, Kecamatan Bahorok, Kabupaten Langkat, meminta agar Diskotek Blue Sky segera ditutup.
“Dari dulu tidak pernah ada sejarahnya diskotek, yang ada hanya mini bar. Tidak pantas sama sekali,” ucap salah seorang warga Bukit Lawang yang tak ingin disebut namanya, Rabu (22/1/2025), mengutip tribunmedan.
Baca juga: PN Tanjungbalai Didemo, Diminta Segera Tangkap Pemilik 117 Kg Sabu
Tak hanya itu, informasi yang diperoleh, lahan tempat berdirinya diskotek tersebut masih dalam HGU perkebunan. Selain HGU, alas hak jual beli lahan tempat hiburan malam itu hanya sebatas surat keterangan desa saja. Disebut-sebut, diskotek tersebut juga menyediakan penginapan.
Meski belum mengantongi izin operasional, Diskotek Blue Sky masih tetap beroperasi. Disebut-sebut, bangunan tempat hiburan malam itu milik IG yang dikontrak oleh SG. Selain dugaan belum mengantongi izin, hiburan malam itu juga menjadi peredaran narkotika.
Dugaan peredaran narkotika di Diskotek Blue Sky bukan sekadar isapan jempol belaka. Terbuki, Minggu (19/1/2025) dini hari lalu, Satuan Reserse Narkoba Polres Langkat mengungkap adanya peredaran narkotika jenis pil ekstasi disana.
Disebut-sebut barang bukti yang diamankan ada 50 butir. Namun, Polres Langkat menyebut, pihaknya hanya menyita 8 butir pil ekstasi dari tangan seorang pria berinisial AS (26).
“Harusnya pihak kepolisian dan pemerintah setempat bisa menutup diskotek itu, kemana mereka. Ini seperti dibiarkan begitu saja. Apa gak makin hancur Langkat ini,” ujar warga.
Baca juga: Tanah Sitaan Kasus Korupsi Diminta Dibangun Perumahan MBR
Hingga berita ini dipublikasikan, pihak pengelola Diskotek Blue Sky, belum terkonfirmasi soal izin operasional maupun terkait adanya peredaran narkoba yang disebut-sebut dijual kepada para pengunjung. (KRO/RD/Trb)