Tanah Sitaan Kasus Korupsi Diminta Dibangun Perumahan MBR

14
Ilustrasi perumahan

RADARINDO.co.id – Jakarta : Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait (Ara), diminta memanfaatkan tanah hasil sitaan kasus korupsi, dengan membangun perumahan untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Arahan tersebut, datang langsung dari Presiden RI, Prabowo Subianto.

“Akan diproses lebihlanjut bagaimana kita akan membuat skema yang legal, yang ada kepastian hukumnya, dan juga berkeadilan. Terutama buat masyarakat berpenghasilan rendah atau MBR, yaitu berpenghasilan Rp8 juta kebawah,” kata Ara, baru-baru ini.

Baca juga: Kapolrestabes Medan Ikuti Zoom Meeting Tanam 1 Juta Hektar Jagung

Ara menyebut, Presiden memberikan arahan yang sangat jelas tentang optimalisasi lahan hasil sitaan kasus korupsi, hingga lahan dengan Hak Guna Usaha (HGU) yang tidak diperpanjang, untuk membangun perumahan MBR.

Menurut Maruarar, lahan-lahan tersebut akan dilegalisasi menjadi aset negara melalui Dirjen Kekayaan Negara Kementerian Keuangan dan Bank Tanah, sehingga dapat digunakan untuk program percepatan pembangunan 3 juta unit rumah MBR.

Ara mengaku akan berkoordinasi dengan Menteri ATR, agar masyarakat dapat memiliki Hak Guna Bangunan (HGB) pada lahan tersebut. “Presiden sudah menyampaikan arahan bagaimana tanah-tanah itu tetap milik negara. Tapi nanti bangunannya itu bisa dimiliki oleh konsumen, oleh rakyat,” kata Maruarar.

Baca juga: Rugikan Negara Hingga Rp1 Triliun, Eks Dirut PT Taspen Ditahan

Pemerintah sudah menyiapkan skema pembiayaan untuk MBR dengan penghasilan dibawah Rp8 juta. Skema itu ditujukan kepada masyarakat yang bekerja di sektor informal, seperti pedagang bakso, hingga penjual sayur yang tidak memiliki gaji tetap, namun memiliki usaha dan penghasilan. (KRO/RD/WE)