DPR Minta Cabut Gelar Dokter Pelaku Rudapaksa Keluarga Pasien RSHS

22
Ilustrasi

RADARINDO.co.id – Jakarta : Komisi IX DPR RI mendesak pencabutan gelar dokter pelaku rudapaksa keluarga pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.

Desakan itu disampaikan menyusul terungkapnya aksi rudapaksa yang dilakukan dokter peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Padjadjaran (Unpad), Priguna Anugerah. “Harus dicabut,” tegas Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Nihayatul Wafiroh, Kamis (10/4/2025), melansir kompas.

Baca juga: Pakai Obat Bius, Oknum PPDS Lecehkan Keluarga Pasien RS Hasan Sadikin

Komisi IX mengecam keras perbuatan tersebut. Pasalnya, aksi bejad itu merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip pelayanan kesehatan yang aman, bermutu dan beretika, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

“Ini jelas mencederai kepercayaan publik terhadap profesi medis dan menunjukkan adanya celah dalam sistem pengawasan serta pendidikan tenaga kesehatan di rumah sakit pendidikan,” terangnya.

Nihayatul menyebut, terdapat sejumlah pasal dalam UU Kesehatan yang dilanggar oleh pelaku. Pasal 56 Ayat (1) menjamin hak setiap orang atas pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan manusiawi.

Sementara Pasal 63 Ayat (1) mengatur bahwa tenaga medis wajib menghormati hak pasien dan menjunjung tinggi etika profesi. Selain itu, Pasal 146-147 mengatur tanggungjawab institusi pendidikan dan rumah sakit dalam membina tenaga medis secara profesional dan etis.

Oleh karena itu, Komisi IX menilai insiden ini sebagai kegagalan sistemik dalam pengawasan, pendidikan, dan perlindungan pasien di rumah sakit pendidikan.

“Kami meminta Kementerian Kesehatan dan Konsil Kedokteran Indonesia untuk melakukan evaluasi dan memberikan sanksi disipliner kepada tenaga medis yang terlibat. Selain itu, Unpad dan RSHS juga harus memperkuat sistem pelaporan, pengawasan, dan perlindungan korban,” tegas Nihayatul.

Kasus dokter residen spesialis anestesi dari Unpad Priguna Anugerah melakukan rudapksa terhadap keluarga pasien RSHS Bandung terungkap setelah korban melapor kepada polisi. Insiden ini terjadi di lantai 7 gedung RSHS pada pertengahan Maret 2025.

Insiden bermula saat korban berinisial FH (21) tengah menunggu ayahnya yang dirawat dalam kondisi kritis. Pelaku kemudian mendekati korban dengan dalih akan melakukan pemeriksaan kecocokan darah (crossmatch) untuk keperluan transfusi.

Baca juga: KKB Semakin Menjadi, 11 Penambang Emas Tewas Dibunuh

Dokter residen yang merupakan mahasiswa semester dua program spesialis anestesi itu kemudian membawa korban ke lantai 7 Gedung MCHC RSHS. Kemudian, pelaku menyuntikkan cairan bening yang diduga mengandung obat bius sehingga korban tidak sadarkan diri.

Setelah sadar, korban merasakan sakit di beberapa bagian tubuhnya. Korban kemudian menjalani visum dan ditemukan bukti-bukti kekerasan seksual yang telah terjadi kepadanya. (KRO/RD/Komp)