Ragam  

DPR Sebut Pasal 8 UU Pers Bukan Bentuk Imunitas Bagi Wartawan

Ilustrasi

RADARINDO.co.id – Jakarta : DPR menolak dalil pemohon, Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) yang menilai Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, multitafsir dan memerlukan tafsir baru soal perlindungan wartawan.

DPR menegaskan bahwa ketentuan dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers sudah memberikan perlindungan hukum yang cukup bagi wartawan.

Baca juga: KPK Serahkan Aset Rampasan Kasus Korupsi Senilai Rp27,6 Miliar ke Pertamina

Hal tersebut disampaikan anggota Komisi III DPR Fraksi NasDem, Rudianto Lallo saat membacakan keterangan resmi DPR dalam gugatan UU Pers di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (29/10/2025).

Rudianto menyebut, Pasal 8 UU Pers tidak dimaksudkan sebagai bentuk imunitas hukum bagi wartawan, melainkan jaminan perlindungan dalam menjalankan profesi sesuai peraturan yang berlaku.

“Jika ditelaah berdasarkan risalah pembahasan Undang-Undang Pers, ketentuan pasal 8 bukanlah dimaksudkan sebagai bentuk imunitas, melainkan sebagai bentuk perlindungan hukum bagi wartawan dalam menjalankan profesi, fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya,” sebutnya.

Menurut Rudianto, prinsip dasar negara hukum tetap berlaku bagi semua warga negara, termasuk wartawan.

“Pada prinsipnya, setiap orang tidak memiliki imunitas jika melakukan perbuatan melawan hukum, baik secara pidana maupun perdata. Wartawan yang melaksanakan profesinya dijamin oleh peraturan perundang-undangan ialah terkait kemerdekaan pers, bukan suatu bentuk imunitas atau kebal hukum,” ujarnya.

Rudianto menjelaskan, perlindungan bagi wartawan sudah diatur secara sistematis dalam sejumlah pasal lain di UU Pers, seperti Pasal 3, 4, 5, 15, dan 18 ayat (1) yang melarang penghalangan kerja jurnalistik serta menjamin fungsi, hak, dan kewajiban pers.

“Kepastian hukum dalam bentuk ketentuan pasal mengenai fungsi, hak, kewajiban pers, serta larangan menghambat atau menghalangi hak pers merupakan bagian dari bentuk konkret perlindungan hukum bagi profesi wartawan,” katanya.

Baca juga: Kisah Inspiratif Alumni Fakultas Farmasi USU, Keberanian Jadi Prestasi

Dikatakannya, perlindungan hukum terhadap wartawan tidak hanya bersumber dari Pasal 8, tetapi juga diwujudkan melalui mekanisme Dewan Pers yang memiliki kewenangan menyelesaikan sengketa jurnalistik.

Atas dasar itu, DPR meminta MK menolak seluruh permohonan uji materi Iwakum dan menyatakan Pasal 8 UU Pers tetap memiliki kekuatan hukum mengikat. (KRO/RD/Cnn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *