RADARINDO.co.id – Jakarta : Dua anggota DPR RI dari Fraksi PDIP, Maria Lestari dan Arif Wibowo, dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019-2024 yang menjerat Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, Kamis (16/1/2025).
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Kamis.
Baca juga: Dendam Pribadi Jadi Motif Pembunuhan Sandy
Sebelumnya, KPK telah memanggil Maria Lestari sebagai saksi pada 10 Januari 2025. Namun, Maria mangkir dari panggilan penyidik. Kini, KPK kembali melakukan panggilan untuk diperiksa sebagai saksi kasus tersebut.
Dalam kasus ini, Hasto diduga memberikan uang suap kepada eks anggota KPU Wahyu Setiawan agar kader PDIP Harun Masiku dapat menjadi anggota DPR lewat mekanisme PAW.
Tak hanya itu, Hasto juga diduga telah menghalang-halangi penyidikan terhadap Harun Masiku yang berstatus buron sejak tahun 2020 silam. (KRO/RD/KOMP)