Dua Orang Kembali Diperiksa Terkait Kasus Komoditi Emas

19

RADARINDO.co.id- Jakarta : Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 2 orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022, Rabu (11/10/2023).

Baca juga : 2 PPA di Kepulauan Nias Ikuti Pelatihan Keterampilan di LKP ZIONA

Kedua orang yang diperiksa yakni, PN selaku Direktur PT Indo JB Untung Bersama serta TS selaku Customer Lebur Cap PT Antam Tbk.

Baca juga : PT. KPBN Diminta Jelaskan Sistem Tender Penjualan Komoditas dan Bid Offer

Adapun kedua orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (KRO/RD/Agus)