RADARINDO.co.id – Bali : Petugas Imigrasi menangkap dua orang perempuan Warga Negara Asing (WNA) asal Rusia, berinisial AT (24) dan KM (22), lantaran diduga terlibat kasus prostitusi di Bali. Saat ditangkap, aparat juga turut mengamankan barang bukti berupa baby oil, sex toys, dan uang tunai dalam pecahan dolar Amerika Serikat dan Australia.
Baca juga: Diduga Terlibat “Video Call Seks”, Anggota DPR Jalani Sidang Etik
Kepala Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, Gede Dudy Duwita mengatakan, kedua WNA terlibat kegiatan ilegal di Bali dengan membuka jasa terapis pijat plus-plus. “Petugas menemukan bukti lain berupa foto yang digunakan dalam penawarannya sebagai terapis, yang mana AT dan KM mengakui bahwa foto tersebut adalah miliknya,” kata Dudy, Selasa (03/12/2024).
Dudy mengatakan, penangkapan ini bermula dari patroli digital yang dilakukan petugas hingga ditemukan bukti komunikasi mencurigakan terkait aktivitas ilegal kedua WNA tersebut.
Selanjutnya, tim Bidang Inteldakim Imigrasi Ngurah Rai melakukan penangkapan terhadap kedua WNA tersebut di sebuah vila di Seminyak, Kuta, Kabupaten Badung, Bali, pada 14 November 2024.
Baca juga: Terjerat OTT KPK, Pj Walikota Pekanbaru “Terima Upeti” Rp2,5 Miliar
Setelah dilakukan pemeriksaan, kedua WNA tersebut dinyatakan terbukti melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. “Setiap pelanggaran izin tinggal dan keterlibatan dalam aktivitas ilegal, termasuk prostitusi, harus ditindak tegas,” kata Dudy.
Atas perbuatannya, kedua WNA itu kemudian mendapat tindakan administratif berupa pendeportasian. Mereka dipulangkan ke negara asalnya melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung. (KRO/RD/KOMP)