Dua Saksi Jalani Pemeriksaan Terkait Perkara TPK dan TPPU BAKTI

29

RADARINDO.co.id – Jakarta : Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), Selasa (19/12/2023) memeriksa 2 orang saksi.

Baca juga : Terbukti Korupsi Dana DAK Rp8,7 M Mantan Kadisdik Jember dan Kepsek SMK di Vonis 7 Tahun Penjara

Keduanya diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.

Baca juga : PalmCo Regional 3 Meriahkan Ajang BUMN Goes to Campus

Kedua saksi yang diperiksa yaitu YG selaku Kepala Sekretariat Auditor Utama Keuangan Negara III serta IDS selaku pihak PT Duta Hita Jaya. Adapun kedua orang saksi diperiksa terkait dengan perkara dugaan TPK dan TPPU dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022 atas tersangka AQ. (KRO/RD/Agus)