Dua Unit Rumah Senilai Rp3,2 Miliar Terkait Kasus Dana Hibah Disita KPK

RADARINDO.co.id – Jakarta : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita dua unit rumah senilai Rp3,2 miliar di Surabaya dan Mojokerto, Jawa Timur, Kamis (19/6/2025).

Kedua unit rumah tersebut disita terkait kasus korupsi dana hibah Pokmas dari APBD Jatim yang tengah ditangani KPK.

Baca juga: Kejagung Periksa Direktur Independen Sritex Soal Kasus Pemberian Kredit

“Dilakukan penyitaan terhadap dua rumah yang berlokasi di Surabaya dan Mojokerto. Kedua rumah tersebut bernilai kurang lebih saat ini sebesar Rp3,2 miliar. Pembelian atas rumah tersebut diduga hasil dari perkara Pokmas tersebut,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jum’at (20/6/2025).

Meski demikian, Budi belum menyampaikan identitas pemilik rumah tersebut. Dalam kasus ini, komisi anti rasuah telah menetapkan 21 orang tersangka.

Perkara ini merupakan pengembangan dari kasus suap alokasi dana hibah yang diusulkan melalui pokok pikiran (Pokir) dari kelompok masyarakat (Pokmas).

Dalam Sprindik tersebut, KPK telah menetapkan 21 tersangka, yaitu 4 tersangka penerima, 17 lainnya sebagai tersangka pemberi.

Tiga dari empat tersangka penerima itu merupakan penyelenggara negara. Sementara, satu orang lainnya merupakan staf penyelenggara negara tersebut.

Baca juga: Petinggi Zyrex Indonesia Diperiksa Terkait Kasus Korupsi Chromebook

Adapun dari 17 tersangka pemberi suap, sebanyak 15 diantaranya merupakan pihak swasta, sementara 2 orang lainnya penyelenggara negara. (KRO/RD/KM)