RADARINDO.co.id – Jakarta : Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung), melakukan pemeriksaan terhadap Direktur Independen PT Sri Rejeki Isman TBK (Sritex), Regina Lestari Buwono (RLB) sebagai saksi kasus dugaan korupsi pemberian kredit oleh sejumlah bank daerah dan bank pemerintah, Kamis (19/6/2025).
Baca juga: Petinggi Zyrex Indonesia Diperiksa Terkait Kasus Korupsi Chromebook
“(Penyidik memeriksa) RLB selaku Direktur Independen PT Sritex,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, dalam keterangannya, yang diterima, Jum’at (20/6/2025).
Selain Regina, penyidik juga memeriksa beberapa petinggi dari anak perusahaan Sritex, yaitu APS selaku Direktur PT Yogyakarta Textile dan JCH selaku Direktur PT Sari Warna Asli Textile Industry.
Penyidik juga memeriksa tiga saksi lain dari pihak bank yang memberikan pinjaman kepada Sritex. Mereka adalah GSA selaku Kredit Analis Komersial Bank Jateng, PBS selaku Direktur Bisnis Komersial Bank Jateng, dan BW selaku RM Divisi Pembiayaan LPEI tahun 2017.
“Adapun keenam orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI, dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usaha atas nama tersangka Iwan Setiawan Lukminto, dkk,” terang Harli.
Sejauh ini, Kejagung telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus korupsi pemberian kredit. Tiga tersangka itu adalah DS (Dicky Syahbandinata) selaku Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) Tahun 2020.
Kemudian, Zainuddin Mappa (ZM) selaku Direktur Utama PT Bank DKI Tahun 2020, serta Iwan Setiawan Lukminto (ISL) selaku Direktur Utama PT Sritex Tahun 2005–2022.
Angka pinjaman dari BJB dan Bank DKI mencapai Rp692 miliar dan telah ditetapkan sebagai kerugian keuangan negara karena pembayaran kredit yang macet.
Hingga saat ini, Sritex tidak dapat melakukan pembayaran karena sudah dinyatakan pailit sejak Oktober 2024 lalu. Namun, berdasarkan konstruksi kasus, Sritex memiliki total kredit macet hingga Rp3,58 triliun.
Angka ini didapat dari pemberian kredit kepada sejumlah bank daerah dan bank pemerintah lain yang dasar pemberian kreditnya masih ditelusuri oleh penyidik.
Baca juga: Kantor Pos Bengkulu Digeledah Terkait Dugaan Penyimpangan Miliaran Rupiah
Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Bank Jateng) diketahui memberikan kredit sebesar Rp 395.663.215.800. Sementara itu, sindikasi bank yang terdiri dari dua bank BUMN dan LPEI juga memberikan kredit dengan total keseluruhan mencapai Rp2,5 triliun. (KRO/RD/KP)