Eks Dirjen Bina UHK Kemenag Diperiksa KPK Kasus Kuota Haji

RADARINDO.co.id – Jakarta : Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menjelaskan, pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK. “Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” ucap Budi dalam keterangannya, Kamis (28/8/2025).

Baca juga: Modus Korupsi Proyek Gedung Setda Cirebon Terkuak, Negara Rugi Rp26,5 Miliar

Mereka yang dipanggil adalah Jaja Jaelani selaku Direktur Bina Umrah & Haji Khusus (Dirjen Bina UHK) tahun 2024, Rizky Fisa Abadi selaku Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus periode Oktober 2022-November 2023.

Kemudian, M Firman Taufik selaku Ketua Umum Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (HIMPUH), Ibnu Mas’ud selaku Komisaris PT Muhibbah Mulia Wisata, Fuad Hasan Masyhur selaku Direktur Utama PT Makassar Toraja (Maktour), serta Ahmad Taufiq selaku Direktur PT Anugerah Citra Mulia.

Namun, pihak komisi antirasuah belum menyampaikan materi yang akan didalami dari pemeriksaan para saksi terkait kasus kuota haji tersebut.

Untuk diketahui, KPK tengah menyidik kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota haji tahun 2023-2024 di Kementerian Agama yang terjadi pada masa Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Dalam perkara ini, KPK menduga terdapat penyelewengan dalam pembagian 20.000 kuota tambahan yang diberikan pemerintah Arab Saudi.

Berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh, diatur bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen, sedangkan kuota haji reguler ditetapkan sebesar 92 persen.

Baca juga: Kejati Sumut Tingkatkan Status Dugaan Korupsi di Sekretariat DPRD Medan

Dengan demikian, 20.000 kuota tambahan haji itu harusnya dibagi menjadi 18.400 atau setara 92 persen untuk haji reguler dan 1.600 atau setara 8 persen untuk haji khusus.

Namun, dalam perjalanannya, aturan tersebut tidak dilakukan oleh Kementerian Agama. Tetapi dibagi dua yaitu 10.000 untuk regular dan 10.000 lagi untuk kuota khusus. KPK menaksir, kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp1 triliun. (KRO/RD/KP)