Eks Dirut PGN Resmi Ditahan KPK Kasus Jual Beli Gas

RADARINDO.co.id – Jakarta : Eks Direktur Utama (Dirut) PT Perusahaan Gas Negara (PGN), Hendi Prio Santoso (HPS), resmi ditahan kasus korupsi transaksi jual beli gas. Hendi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama 20 hari kedepan sejak, Rabu (01/10/2025).

“KPK mengumumkan penahanan terhadap satu orang tersangka, yaitu saudara HPS selaku Direktur Utama PT PGN periode 2008-2017, terkait dugaan tindak pidana korupsi perjanjian jual beli gas antara PT PGN dengan PT IAE,” terang Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (01/10/2025).

Baca juga: KPK Finalisasi Perhitungan Kerugian Negara Kasus Korupsi PT INTI

Dijelaskan Asep, Hendi Prio Santoso ditahan di Rutan Cabang KPK Merah Putih selama 20 hari pertama terhitung sejak 01 hingga 20 Oktober 2025 mendatang.

Kasus bermula pada tahun 2017, PT IAE atau PT IG mengalami kesulitan keuangan dan membutuhkan pendanaan. Kemudian Iswan Ibrahim selaku Komisaris PT IAE periode 2006-2023 yang sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini meminta Komisaris Utama dan Pemilik Saham Mayoritas PT IG/ PT IAE, Arso Sadewo (AS) untuk melakukan pendekatan dengan PT PGN.

“Untuk memuluskan kerjasama jual beli gas dengan opsi akuisisi menggunakan metode pembayaran advance payment sebesar USD 15 juta,” jelas Asep.

Arso Sadewo akhirnya melakukan pendekatan dengan Hendi Prio Santoso bersama satu orang lainnya, Yugi Prayanto (YG). Dari pertemuan tersebut disepakati pengkondisian terkait pembelian gas bumi.

“Mereka (HPS dan YG) bertemu dengan saudara AS untuk melakukan pengkondisian terkait persetujuan pembelian gas bumi oleh PT PGN dari PT IAE,” ujar Asep.

Hasil pertemuan ini ditindaklanjuti oleh Arso, Iswan dan Danny Praditya (DP) selaku Direktur Komersial PT PGN 2016 -2019, tersangka yang juga sudah ditahan, melakukan pertemuan untuk menyepakati rencana kerjasama PT PGN dengan PT IAE.

Dari kesepakatan tersebut, Arso memberikan commitment fee sebesar SGD 500 ribu kepada Hendi. “Setelah kesepakatan tersebut, saudara AS memberikan commitment fee sebesar SGD 500 ribu kepada saudara HPS di kantornya yang berlokasi di Jakarta,” katanya.

Baca juga: Masyarakat Desak PN Medan Tahan Kades Tapak Kuda

Hendi memberikan sebagian uang senilai USD 10 ribu dari commitment fee yang diperoleh kepada Yugi sebagai imbalan karena telah mempertemukannya dengan Arso.

Atas perbuatannya, Hendi disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (KRO/RD/dtk)