Eks Dirut PT ASDP Indonesia Ferry Diperiksa Dugaan Korupsi Rp1,27 Triliun

18

RADARINDO.co.id – Jakarta : Eks Direktur Utama (Dirut) PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi (IRP), diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kerjasama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) tahun 2019-2022.

Baca juga: Korupsi Timah, Hukuman Helena Lim Bertambah Jadi 10 Tahun Penjara

KPK juga memanggil dua tersangka lainnya, yaitu Harry Muhammad Adhi Caksono (HMAC) selaku Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Tahun 2020-2024, dan Muhammad Yusuf Hadi (MYH) selaku Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Tahun 2019-2024.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Kamis (13/2/2025), mengutip kompas.

Diketahui, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero). Keempat orang tersangka tersebut adalah IP, MYH, HMAC, dan A.

Baca juga: Hukuman Harvey Moeis Diperberat Jadi 20 Tahun Penjara dan Denda Rp420 Miliar

Dugaan korupsi tersebut telah berlangsung selama tiga tahun, yaitu antara tahun 2019 hingga 2022. Akibat dugaan korupsi di PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Ferry Indonesia, negara mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp1,27 triliun. (KRO/RD/KOMP)