RADARINDO.co.id – Jakarta : Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa eks Direktur Utama (Dirut) PT Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Taspen), Antonius NS Kosasih, merugikan negara Rp1 triliun.
Baca juga: KPK Panggil Lima Saksi Kasus Dugaan Suap Bansos Covid
Jaksa menyebutkan, kerugian timbul akibat perbuatan melawan hukum Kosasih bersama-sama Direktur Utama PT Insight Investment Management (PT IIM), Ekiawan Heri Primaryanto, yang melakukan kegiatan investasi fiktif.
“Bahwa perbuatan melawan hukum terdakwa bersama-sama Ekiawan Heri Primaryanto telah mengakibatkan kerugian keuangan negara pada PT Taspen sebesar Rp1 triliun atau setidak-tidaknya jumlah tersebut,” kata jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (27/5/2025).
Jaksa KPK menyebutkan, kerugian negara itu merujuk pada hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Menurut jaksa KPK, perbuatan ini diduga dilakukan Kosasih sejak 2019 atau saat ia menjabat Direktur Investasi PT Taspen (Persero) hingga 2023.
Kosasih diduga menginvestasikan dana PT Taspen ke reksadana I-Next G2 untuk mengeluarkan sukuk ijarah TPS Food 2 tahun 2016, selanjutnya disebut sukuk SIA-ISA 02, yang default dari portofolio PT Taspen. “Tanpa didukung rekomendasi hasil analisis investasi,” ujar jaksa KPK.
Kosasih juga diduga merevisi dan menyetujui peraturan direksi tentang kebijakan investasi PT Taspen. Diantaranya terkait ketentuan konversi hasil investasi untuk bisa melepaskan sukuk SIA-ISA 02 melalui investasi pada reksadana I-Next G2 bersama Ekiawan Heri Primaryanto dengan tidak profesional.
Baca juga: Wamen PU Dipanggil Penyidik Terkait Pembangunan Rumah Eks Pejuang Timtim
Atas perbuatannya, Kosasih dan Ekiawan didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana. (KRO/RD/KS)







