RADARINDO.co.id – Brebes : Eks Kepala Desa (Kades) di Brebes berinisial JU (41) ditangkap polisi atas dugaan korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) mencapai Rp387 juta. Saat diproses, JU mengaku uang hasil korupsi digunakan untuk foya-foya bareng perempuan dan membayar cicilan mobil.
Eks Kepala Desa Kedungbokor, Kecamatan Larangan, Kabupaten Brebes tersebut, ditangkap setelah dilaporkan warga atas dugaan korupsi ratusan juta rupiah.
Baca juga: Oknum Karyawan CU Raptama Gelapkan Dana Nasabah Rp1,3 Miliar
“Kami tidak akan mentolerir perbuatan seperti ini. Semoga kasus ini menjadi pelajaran penting agar pengelolaan keuangan desa lebih transparan dan akuntabel,” ujar Kasat Reskrim Polres Brebes, AKP Resandro Handriajati, melansir tribunmedan, Jum’at (10/1/2025).
Kasus JU terungkap usai warga melaporkan kecurigaan atas pengelolaan ADD Tahun Anggaran 2022. Setelah diselidiki dan dilakukan audit, JU diduga menyelewengkan dana tersebut untuk kepentingan pribadi. Selain itu, polisi juga menemukan bahwa pajak Dana Desa senilai Rp49,8 juta tidak disetorkan.
Lalu realisasi kegiatan Dana Desa sebesar Rp108,4 juta tidak sesuai APBDes. Proyek pembangunan jalan usaha tani senilai Rp166 juta tidak selesai. Anggaran pemeliharaan sarana perkantoran sebesar Rp20,6 juta tidak terealisasi. Akibat tindak pidana korupsi ini, total kerugian negara mencapai Rp407 juta.
Baca juga: Rumah Ketua KPUD Tapteng Hangus Terbakar, Penyebab Masih Diselidiki
Namun, setelah pengembalian dana sebesar Rp20 juta oleh Aliansi Masyarakat Desa Kedungbokor, sisa kerugian mencapai Rp387 juta. Kasus ini menjadi pengingat bagi para pemangku kepentingan desa untuk mengelola keuangan dengan lebih bertanggungjawab dan menjunjung tinggi kepercayaan masyarakat. (KRO/RD/Trb)