Eks Pejabat Kemenhub Diperiksa Kasus Dugaan Korupsi Tol MBZ

27

RADARINDO.co.id – Jakarta : Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap eks Direktur Lalu Lintas Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan Tol II atau Tol MBZ tahun 2016-2017.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar mengatakan, pemeriksaan dilakukan penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, pada Selasa (24/9/2024).

Baca juga: Suporter Serang Petugas Keamanan Usai Pertandingan Liga 1 Persib vs Persija

“Saksi yang diperiksa PY selaku Direktur Lalu Lintas Jalan di Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan periode 2018 sampai 2020,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (25/9/2024).

Harli menyebut, pemeriksaan juga dilakukan kepada AND selaku Asisten Direktur PT Tridi Membran Utama periode 2017-2020 dan AS selaku Manager Pengendalian Proyek PT JJC periode 2017-2021.

Penyidik juga turut memeriksa Pimpinan Proyek Area 3 PT JJC berinisial ID, Civil Site Engineering, Proyek Japek II Elevated KSO Waskita-Acset periode 2017-2020 berinisial KNN, dan Administration Head PT Acset Indonusa periode 2017-2018 berinisial MRA.

Baca juga: Durhaka, Remaja Putri Serang Ibunya Pakai Parang Lantaran Disuruh Bersihkan Rumah

Selanjutnya pemeriksaan dilakukan kepada JRPS selaku Direktur Utama PT Grant Surya Pondasi, OAP selaku Fiance Function Head PT Acset Indonusa, serta DA selaku Manager Engineering Procurement and Construction Division PT Waskita Karya periode 2020-2021.

Kendati demikian, Harli tidak menjelaskan secara detail ihwal materi pemeriksaan terhadap kesembilan orang saksi tersebut. Ia hanya mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi berkas perkara. (KRO/RD/CNN)